Iklan salah satu produk hijab dengan label halal, menuai pro dan kontra. Sertifikat halal yang diperoleh merk hijab ini dari MUI, membuatnya bersikap angkuh dalam bahasa iklannya: Yakin hijab yang kita gunakan halal?
Sebetulnya tak masalah satu produk mau melabeli dirinya halal atau mengurus sertifkat halal pada MUI. Namanya saja strategi bisnis, apa saja dilakukan. Termasuk memberi cap halal pada produknya dengan stempel dari lembaga yang berwenang. Yang jadi masalah adalah ketika produk tersebut dengan kelihaian bahasa iklan, memberi kesan seolah-olah produk selain dirinya adalah haram.
Netizen pun bereaksi. Dari sekian banyak pengguna medsos yang mengangkat kasus hijab halal ini, ada satu status di FB yang berisi diskusi-diskusi cerdas dan mencerahkan. Dengan akun bernama Irfan Noviandana, di bawah ini sebagian isi statusnya:
“Zoya harus buktikan ada hijab yang haram.
Dalam kasus label halal pada produk Hijab milik Zoya, saya mengerti LPPOM MUI tidak bisa menolak perusahaan yang meminta uji halal pada produknya.
Untuk kasus hijab halal Zoya, dalam sebuah artikel Zoya mengklaim jilbabnya halal karena menggunakan emulsifier tumbuhan sedangkan yang haram menggunakan emulsifier dari gelatin babi. Lalu mengajukan sertifikat halal untuk membedakan produknya halal. Apakah jilbab yang mengandung gelatin babi ini memang banyak ditemukan sehingga Zoya berani mengkampanyekan "Yakin hijab yang kita gunakan halal?"
Pertanyaan kita sekarang, Zoya harus membuktikan adanya hijab yang menggunakan emulsifier dari gelatin babi.”
Lebih lanjut, Irfan banyak merespon komentar dari teman-temannya dengan jawaban yang mencerahkan. Dalam kasus ini yang seharusnya disertifikasi adalah bahan bakunya, bukan produk hijabnya. Karena penggunaan emulsifier itu ada dalam pewarnaan dan pencucian bahan. Dari sini memang terbuka peluang bahan dari hewan tidak terkecuali babi. Dan inilah yang dipermasalahkan dengan kata-kata iklan dalam produk hijab tersebut: buktikan bahwa yang lain haram ketika muncul provokasi tentang kehalalan hijab yang dipakai konsumen.
Selama produk ini tidak bisa membuktikan klaimnya dan menebar kegelisahan di masyarakat, bukan tidak mungkin produk ini bisa dituntut akibat iklannya yang terlalu berlebihan ini.
“Zoya di sini sudah terang-terangan menyalahi dalam kaidah hukum asal, dan sangat fatal malah. Hukum asal dalam masalah fiqh itu boleh sampe ada dalil yang mengharamkannya.
Zoya harus mendatangkan dulu bukti2 hijab haram baru menyatakan produknya halal. Kalo soal emulsifier ini bukan bahan baku pembuat jilbab bu, itu cuma pembersih. Dan belum tentu produsen lain menggunakan emulsifier gelatin babi. Coba deh ibu belanja2 pakaian di Jeddah, itu yg buatan China tidak ada satupun yg menggunakan label halal.
Agama kita ini mudah, jangan lagi dipersulit oleh orang-orang bodoh dalam beragama,” Jelas Irfan menanggapi salah satu kegelisahan netizen muslimah akan produk yang beriklan pembodohan ini. (riafariana/voa-islam.com)