JAKARTA (voa-islam.com) - Balai Sudirman, Sabtu 24 Desember 2016 dipadati peserta Kongres Ibu Nusantara ke-4 (KIN) 1438 H. KIN kali ini dihadiri tidak kurang dari 3000 peserta dari berbagai kalangan tokoh perempuan dari berbagai komunitas seperti ; birokrat, politisi, mubalighah, intelektual, praktisi pendidikan dan kesehatan, dan tokoh perempuan lainnya.
KIN di gelar di 83 kota di Indonesia pada waktu yang hampir bersamaan yakni 17 s.d 25 Desember 2016. Sebelumnya pada 17-18 Desember lalu, telah sukses digelar dipuluhan kota seluruh penjuru nusantara.
KIN diselenggarakan oleh Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI) dengan tema ”Negara Soko Guru Ketahanan Keluarga.”
Akibat dari salahnya tata-kelola sistem ekonomi, sosial, pendidikan, sanksi dan lain sebagainya. Fakta buruk menimpa keluarga. Berbagai permasalahan di dalam keluarga, kehidupan sosial semakin memburuk. Tercatat kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat, bahkan pelakunya pun melibatkan anak-anak, tindak aborsi juga dilakukan oleh klinik ilegal yang beroperasi tahunan di berbagai tempat, dan kasus-kasus yang lainnya.
Ir. Hj. Ishmah Cholil (DPP Muslimah HTI) memaparkan dari berbagai kasus berulang yang terus terjadi, dapat disimpulkan bahwa hukum yang berlaku sekarang tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku, juga tidak menumbuhkan pembelajaran bagi masyarakat. Vonis hukuman yang dijatuhkan seringkali tidak konsisten dan tidak berimbang dengan tindak kejahatan yang dilakukan.
Bukan rahasia lagi, bahwa pengadilan dalam sistem demokrasi bisa di beli, tumpul ke atas, namun tajam ke bawah. Sedangkan materi hukumnya adalah KUHP warisan penjajah Belanda,yang sudah jelas tidak berdasar landasan iman dan taqwa.
Lebih lanjut Ishmah menjelaskan bahwa masyarakat dalam sistem Kapitalisme demokrasi, yang sangat menjunjung tinggi kebebasan dan HAM. Hukum di buat tidak serius untuk menuntaskan masalah. Hukum hanya berposisi sebagai sanksi moral dan terlepas sama sekali dengan pertanggung jawaban di akhirat. Paradigma hukum yang seperti ini tidak pernah ada di dalam sistem kapitalisme Demokrasi, karena sejatinya hukum ini tegak diatas landasan sekulerisme (pemisahan kehidupan dunia dan kehidupan akhirat).
Berbagai masalah keluarga yang tak kunjung selesai, sesungguhnya membutuhkan penyelesaian yang berasal dari Islam ketika terjadi pelanggaran hukum syari’at, agar keluarga tersebut dapat bertahan.
Hukum Allah sudah sangat lengkap, jelas dan terperinci sebagai jaminan agar keluarga dan masyarakat bisa tetap terjaga dalam koridor yang benar dan baik sesuai dengan standar syari’at Islam. Tentu saja satu-satu nya pihak yang berhak dan sah untuk menjatuhkan hukuman sanksi ini, tidak lain adalah negara yang menerapkan syari’at Islam dalan institusi politik Daulah Khilafah Islamiyah. [syahid/voa-islam.com]