Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Berbakti dan memberikan kebaikan kepada kedua orang tua termasuk amal ibadah yang agung. Maka jika seorang anak yang berkecukupan menanggung nafkah kedua orang tuanya yang miskin itu termasuk kewajiban yang sangat penting dan memiliki pahala yang besar.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلْتُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ وَإِنَّ أَمْوَالَ أَوْلَادِكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ فَكُلُوهُ هَنِيئًا
"Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kamu makan adalah hasil dari kerjamu sendiri. Sesungguhnya harta anakmu termasuk dari usahamu, maka makanlah dengan nikmat." (HR. Ahmad, al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Al-Albani dan Syu'aib al-Arnauth)
Ibnul Mundzir berkata: "Para ulama sepakat, menafkahi kedua orang tua yang miskin yang tidak punya pekerjaan dan tidak punya harta merupakan kewajiban yang ada dalam harta anak, baik kedua orang tua itu muslim atau kafir, baik anak itu laki-laki atau perempuan."
Beliau mendasarkannya kepada firman Allah Ta'ala,
وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
"Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik." (QS. Luqman: 15) di antaranya melalui nafkah dan pemberian yang membuat mereka senang.
Jika kedua orang tua adalah orang kaya yang berkecukupan, maka seorang anak tidak wajib menafkahi kedua orang tuanya tersebut. Kecuali ia memberikan jatah nafkahnya kepada keduanya sebagai kesempurnaan ihsan (berbuat baik) kepada keduanya walau keduanya tidak betul-betul membutuhkannya. Wallahu A'lam. [PurWD/voa-islam.com]