View Full Version
Rabu, 04 Apr 2018

Liberalisasi dan Kriminalisasi Cadar

Oleh:

Rinda Pramadia BA

Muslimah Aceh

 

CADAR saat ini, menjadi fenomena yang hangat diperbincangkan,  baik di dunia maya maupun di dunia nyata. Perbincangan ini berawal dari kasus wacana pelarangan Mahasiswi-mahasiswi UIN Suka Yogyakarta hingga pemecatan Dosen IAIN Bukittinggi, DR. Hayati Syafri S.S, M.Pd. Kasus lain yang tidak kalah hebohnya saat ini yaitu seorang wanita bercadar memelihara 11 ekor anjing "gelandangan", anehnya salah satu anjing peliharaan wanita bercadar tersebut anjing jenis siberian husky

Siberian Husky termasuk dalam jenis anjing ras berukuran sedang dan berbulu tebal (double coat). Anjing ras ini tidak ganas, bahkan terlalu baik kepada orang asing yang bukan pemiliknya. Ras ini sekilas mirip serigala, mungkin juga diperkirakan terjadi karena hasil persilangan alam (wikipedia). Harga anjing tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

Baru-baru ini beredar video kontroversi puisi Sukmawati Soekarnoputri kembali menyinggung tentang cadar. Puisi itu dibacakan Sukmawati dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018. Sukmawati diberi kesempatan maju ke panggung dan membacakan puisi 'Ibu Indonesia' (https://m.detik.com/news/berita/3948690/bandingkan-azan-dengan-kidung-ibu-indonesia-puisi-sukmawati-disoal)

Dalam fiqh Islam, cadar merupakan perkara khilafiyah di kalangan para ulama. Ada yang berpendapat wajib seperti madzhab Imam Syafi’i dan Hambali, mustahab menurut madzhab Maliki, Hanafi,  dan ada juga yang berpendapat mubah Seperti Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani. Namun semua itu pendapat yang islami walau saya cenderung kepada pendapat yang memubahkan dan saya juga baru mengenakan cadar sejak akhir 2017 lalu.

Bagi seorang muslimah yang memutuskan untuk mengenakan dan mempertahankan cadar bukanlah hal yang mudah. Dengan berbagai tekanan yang ia hadapi ditambah dengan kondisi kekinian yang semakin menyudutkan posisi para muslimah bercadar. Namun benteng keimananlah yang menjadi penguat. 

Ketika cadar yang merupakan bagian dari ajaran Islam direndahkan, maka hal tersebut sama saja dengan mengkriminalisasi syariah Islam. Tentu saja ini upaya untuk tidak menghargai pendapat para imam madzhab yang mewajibkan dan yang mensunnahkan cadar. 

Rasanya sungguh aneh  di negeri yang mayoritas Islam, bahkan negeri muslim terbesar di dunia hal ini bisa terjadi. Hal ini tentu saja tidak lepas dari kurangnya pemahaman Islam. Ditambah menguatnya ide kebebasan berekspresi dan berpendapat yang lost control  di negri ini. Penghinaan terhadap simbol-simbol Islam seakan mendapat legitimasi atas dasar hak asasi manusia. Sehingga tidak lagi mengindahkan nilai-nilai agama, moral dan tolerasi dalam bertingkah laku. 

Media sangat berperan dalam mengedukasi masyarakat. Membentuk mind set melalui konten-konten yang disajikan setiap hari. Jika konten tersebut bersifat edukatif maka terbentuklah pola pikir dan sikap yang baik di masyarakat dan sebaliknya. Selain media, peran negara juga memiliki andil besar dalam upaya menciptakan masyarakat yang kondusif. Dengan menindak pihak-pihak yang berupaya melakukan penghinaan terhadap suatu agama, khususnya Islam, dengan hukuman yang berat dan tidak tebang pilih. Dengan demikian dapat memunculkan efek jera serta menghilangkan keresahan dan kekacauan di tengah-tengah masyarakat. Wallahu’alam.*


latestnews

View Full Version