Oleh: Puspita Satyawati
(Pegiat Revowriter, Founder Majelis Qonitaat Yogyakarta)
Baiti jannati, tentu dambaan setiap insan. Rumah yang tak hanya memancarkan pesona keindahan dan nuansa ketenangan. Juga mendukung bagi sang penghuni menjalankan sekian ketaatan kepada Allah SWT di dalamnya.
Pun memberikan perlindungan fisik dan psikis khususnya bagi penghuni wanita ( Muslimah ). Bagi wanita, rumah laksana istana. Menjadi tempat mendapatkan rasa nyaman termasuk bebas mengenakan pakaian keseharian tanpa menutup aurat.
Sebuah kaedah syara’ menyatakan al ashlu fil mar’ah innahaa ummun wa robbatul bait ( fungsi asal wanita adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga ) karena wanita adalah kehormatan yang harus dijaga. Peran strategis ini akan terlaksana optimal dalam sebuah rumah yang ramah terhadap Muslimah.
Adab Bertamu di Rumah Orang Lain
Begitu besarnya perlindungan Islam terhadap kehormatan wanita hingga menetapkan kehidupan di dalam rumahnya berada dalam kontrol dan wewenang penuh dirinya sebagai pemilik rumah. Syariat Islam telah memberikan tata kelola dalam menjadikan rumah ramah muslimah. Untuk menjaga penghuni rumah dari orang yang berada di luar rumah, Islam memberikan pengaturan antara lain :
Allah SWT berfirman : “Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu ( selalu ) ingat.” ( Terjemahan Q.S. An Nuur : 27 )
Siapapun yang masuk rumah orang lain tanpa izin penghuninya dianggap liar. Jika sembarang orang dibiarkan masuk tanpa izin, tentu Muslimah di dalam rumah tersebut merasa tidak nyaman. Permohonan izin ini sekaligus menjadi semacam isyarat bagi wanita agar mengenakan pakaian penutup aurat jika menemui tamu pria bukan mahram.
Mengenai Q.S. An Nuur ayat 27, Imam Al Qurthubi menjelaskan bahwa meminta izin itu tiga kali. Sebab jika seseorng mengatakan suatu perkataan sebanyak tiga kali maka biasanya perkataan itu akan dapat didengar dan dipahami.
Al Khatib menuturkan dalam kitab Jami’ dari Ali bin Ashim Al Washiti, dia berkata, “Aku datang ke Bashrah lalu mendatangi rumah Syu’bah dan mengetuk pintu rumahnya. Dia bertanya, “Siapa itu ?” Aku menjawab, “Aku !” Dia berkata, “Wahai tuan, aku tidak punya teman yang bernama aku.” Dia kemudian menemuiku dan berkata,”Muhammad bin Al Munkadir menceritakan kepadaku dari Jabir bin Abdullah, dia berkata,”Aku pernah mendatangi Nabi SAW karena keperluanku kemudian mengetuk pintu rumah beliau. Beliau bertanya, “Siapa itu ?” Aku menjawab, “Aku !” Beliau bersabda, “Aku. Aku !” seolah beliau tidak menyukai perkataan itu.”
Imam ath-Thabrani telah meriwayatkan sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Siapa saja yang memasukkan pandangannya ke dalam rumah orang lain tanpa seizin penghuninya, berarti ia telah menghancurkan rumah itu.”
Allah SWT berfirman : “Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu, ‘Kembali ( saja ) lah’, maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” ( Terjemahan Q.S. An Nuur : 28 )
Imam Al Qurthubi menjelaskan bahwa tidak boleh memasuki rumah yang tidak diberikan izin oleh pemiliknya, sekalipun pintu rumah tersebut terbuka atau tertutup. Karena agama telah menutup pintunya dengan larangan masuk hingga pintu dibuka oleh izin pemiliknya.
Dengan kata lain, tidak boleh seorang tamu terus mendesak meminta izin atau memaksa agar dibukakan pintu. Tidak boleh pula berdiri seraya menunggu – nunggu di depan pintu.
Adab Pergaulan di Dalam Rumah
Bagi seorang Mukmin, rumah bukan sekedar tempat beristirahat atau melepas lelah tetapi juga tempat melakukan tarbiyah kehidupan beragama. Bahkan hari ini rumah merupakan benteng terakhir pertahanan kaum Muslimin dari berbagai pengaruh luar yang merusak. Islam memberikan pengaturan bagaimana anggota keluarga bergaul di dalam rumah. Salah satu aturannya adalah firman Allah SWT :
“Hai orang – orang yang beriman, hendaklah budak – budak yang kamu miliki dan orang – orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali ( dalam satu hari ) yaitu : sebelum sholat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian ( luar ) mu di tengah hari dan sesudah sholat Isya’. Itulah tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak ( pula ) atas mereka selain dari ( tiga waktu ) itu. Mereka melayani kamu, sebagian kamu ( ada keperluan ) kepada sebagian ( yang lain ). Demikianlah Allah menjelaskan ayat – ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” ( Terjemahan Q.S. An Nuur : 58 )
Ayat ini mengajarkan kepada Mukmin agar bersopan santun di dalam rumah tangganya sendiri. Jangan sampai di antara anggota keluarga justru bergaul bebas seperti menampakkan atau memandang anggota tubuh lebih dari batas aurat yang diperbolehkan, dll.
Demi menjaga kehormatan ayah bunda dan anggota rumah lainnya, ada tiga waktu yang diharuskan meminta izin termasuk bagi hamba sahaya dan anak belum baligh jika hendak menemui tuan dan nyonya rumah, yaitu sebelum sholat Subuh, menjelang Dzuhur, dan setelah sholat Isya’.
Tiga waktu ini disebut waktu aurat karena mereka ingin beristirahat dengan berganti pakaian yang dianggap paling nyaman dan sangat memungkinkan akan terlihat auratnya. Hal ini sekaligus mengajarkan kepada anak – anak agar menghargai waktu istirahat ayah bundanya dan menjaga kehormatan orang tua.
Maa syaa Allah, begitu sempurna dan detilnya syariat Islam mengatur kehidupan manusia khususnya dalam mewujudkan rumah ramah Muslimah. Tempat Muslimah merasakan rasa aman dan nyaman sehingga maksimal dalam melaksanakan tugas keseharian. [syahid/voa-islam.com]