View Full Version
Ahad, 27 Jan 2019

Selamatkan Generasi dengan Mengkriminalisasi Pelaku Zina

                                              Oleh: Yulia Fajar Rini

 

         Terungkapnya kasus prostitusi artis VA makin membuat kaum ibu prihatin dengan kondisi generasi muda masa kini. Termasuk fakta bahwa sang artis pada akhirnya dibebaskan,karena tidak bersalah. Muncul kekhawatiran bahwa perilakunya akan ditiru oleh para gadis yang tergoda oleh iming-iming Rupiah, lalu menjual keperawanannya dengan harga murah. Mengapa tidak? Nyatanya artis VA melakukannya dan hal itu tidak dianggap suatu kejahatan. Mengapa demikian?

           Dalam peraturan yang ada, perzinaan antara perjaka dan perawan bukanlah perzinaan secara hukum. Karena perzinaan didefinisukan perbuatan zina yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan. Dalam pasal 284 KUHP disebutkan bahwa perzinaan adalah perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka. Hukumannya adalah maksimal sembilan bulan penjara. Ditambah lagi, untuk tindak pidana ini KUHP menempatkannya sebagai tindak pidana aduan. Artinya jika tidak ada yang mengadu,atau dengan kata lain, suami atau istri pelaku zina meridhoi, maka tidak ada masalah, tidak ada kejahatan zina.

           Dari sini, kita jumpai perzinaan perjaka dan perawan tidak dianggap kriminal bahkan pelakunya malah dinikahkan, tidak dihukum. Bagaimana remaja kita akan takut melakukan perzinaan? Atau jika sampai terjadi perzinaan dengan pelaku yang sudah terikat pernikahan dan akhirnya dilaporkan, hukuman maksimal hanya 9 bulan penjara. Kapok berzina? Bisa jadi tidak.

           Inilah diantara faktor penyebab merebaknya zina saat ini. Hukum yang ada memungkinkan perzinaan merajalela. Bahkan menghukum dengan sangat longgar jika memang benar terjadi perzinaan. Mengapa dari awal  zina tidak terkategori perbuatan kriminal? Tidak lain karena suatu perbuatan dikatakan kriminal jika menimbulkan korban. Dalam hal ini, adalah suami atau istri pelaku zina yang dianggap sebagai korban, itupun ketika mereka mengadukan.

            Berbeda sekali dengan pandangan Islam terhadap perzinaan. Dalam Islam perzinaan terkategori hudud, yaitu pelanggaran terhadap hak Allah. Jika terbukti seseorang melakukan perzinaan, maka sudah cukup untuk dijatuhkan sangsi rajam atau jilid atasnya. Suatu sangsi yang sangat berat. Yang akan membuat yang lainnya berfikir seribu kali untuk melakukan perzinaan. Ditambah lagu bahwa zina merupakan pelanggaran hak Allah, bukan hak manusia. Jikapun pelakunya orang yang sudah menikah, dan istri atau suami memaafkan pelakunya, hukuman tetap akan dijatuhkan. Ini berbeda dengan jinayat seperti kasus pembunuhan misalnya yang dihukumi dengan qishos atau balas bunuh. Jika keluarga korban memaafkan, maka hukuman urung dijatuhkan. Tapi zina tidak demikian.

           Demikian luar biasa Islam dalam menjaga akhlak dan moral di tengah masyarakat. Supaya masyarakat tidak terjerumus dalam dekadensi moral yang merendahkan martabatnya sebagai manusia sejati. Wallahu alam. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version