KOTA SERANG (voa-islam.com) – Para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) harus melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap anak-anak. Pengurus masjid juga tidak boleh menghardik dan mengusir anak-anak keluar dari masjid.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) DMI, Dr. Hj. Maria Ulfah Anshor, M.Si., menyatakan hal itu pada Kamis (20/6), saat memaparkan materi dalam Sosialisasi Masjid Ramah Anak di Kota Serang, Banten.
Kegiatan ini diselenggarakan bagi organisasi perangkat daerah dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam tingkat provinsi, Banten. Acara ini didukung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030, dan Semua Anak Anak Kita.
“PP DMI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah menyelenggarakan Sejuta Masjid Ramah Anak (SEMARAK). Program ini bertujuan untuk melakukan pembinaan dan bimbingan kepada anak-anak di masjid. Jadi pengurus DKM tidak boleh menghardik dan mengusir anak-anak dari masjid,” tutur Hj. Maria Ulfah.
Harapannya, lanjut Hj, Maria Ulfah, DKM dapat merangkul anak-anak untuk beraktivitas di masjid.
“Jadi anak-anak dapat terhindar dari kecanduan terhadap telepon seluler (gawai), pornografi, pornoaksi, serta Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) lainnya,” paparnya.
Menurutnya, masjid ramah anak juga dapat mengembangkan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), layanan pengaduan anak, dan mengembangkan ekonomi jama’ah masjid.
“Apalagi mayoritas jama’ah masjid di Indonesia termasuk dalam kelompok ekonomi menengah ke bawah,” imbuhnya. [syahid/voa-islam.com]
Sumber: dmi.or.id