View Full Version
Senin, 08 Jul 2019

Islam Menjamin Hak-hak Kaum Perempuan, Maka Kembalilah ke Dalam Pangkuannya!

 

Oleh:

Yulida Hasana*

 

Barang siapa mengerjakan amal sholih baik laki-laki maupun perempuan, sedang dia dalam kaedaan beriman. Maka Kami pasti akan memberikan kehidupan yang baik kepada mereka, dan akan memberikan balasan dengan balasan yang lebih baik daripada apa yang mereka kerjakan.” (TQS. An Nahl :97)

Betapa Allah SWT telah memberikan kemuliaan bagi kaum perempuan dengan memosisikan mereka  dengan kaum laki-laki dalam satu kedudukan yang sama. Sebagaimana firman-Nya di atas. Hukum Islam menyentuh setiap individu agar menyadari kewajiban dan menunaikannya dengan penuh keikhlasan. Hukum Islam juga menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak-hak yang harus mereka terima. Hak-hak ini dijamin dan dilindungi dengan sempurna.

Gambaran yang jelas terkait keselarasan Allah SWT menciptakan manusia adalah kesesuaian antara fitrah laki-laki dan perempuan dengan substansi perintah-perintah-Nya. Bagaikan sepasang sandal yang dipakai untuk kaki kanan dan kaki kiri, menjadikan syari’at Allah bagi keduanya bukan menjadi beban melainkan menjadi jalan untuk saling meringankan. Inilah Islam dengan segala kesempurnaan Yang Menurunkannya sebagai ‘mu’alajah masyaakilul hayah’ (solusi problematika kehidupan) yang dihadapi kaum laki-laki dan perempuan.

Dan telah menjadi konsekwensi ketika syari’at Ilahi diterapkan, maka masing-masing dari kaum laki-laki dan perempuan adalah sekutu satu dengan lainnya dalam keseluruhan hak asasi keduanya. Di antara hak-hak tersebut adalah:

1. Hak hidup

2. Hak kemerdekaan

3. Hak kepemilikan

4. Hak berpolitik

5. Hak dalam ekonomi

6. Hak sosial

Terkait dengan hak hidup, hanya ada dalam sejarah kaum jahiliah dimana bayi-bayi perempuan dilarang hidup di dunia. Bayi-bayi perempuan terancam dan disebut sebagai sumber masalah bahkan aib bagi para ibu yang melahirkan bayi perempuan. Namun, setelah Islam hadir di tengah-tengah masyarakat jahiliah Mekah dengan hadirnya utusan Allah yang mulia yaitu Rasulullah Muhammad Saw dengan membawa Islam.

 

Allah SWT berfirman :

“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan, hitamlah mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dalam menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (TQS. An-Nahl ; 58)

Sedangkan ketika berbicara hak kemerdekaan bagi kaum perempuan, Islam juga telah menjelaskan bahwa Allah SWT telah membentangkan langit dan bumi seluas-luasnya bukan hanya untuk kaum laki-laki. Dan keduanya merupakan hamba bagi Sang Pencipta. Dimana ada ‘taklif’(beban) hukum yang telah tertuang dalam syari’at Allah bagi setiap hamba yang mukallaf baik dari kalangan laki-laki dan perempuan.

Sedangkan taklif hukum itulah yang akan menjadikan manusia merdeka menikmati hidupnya dalam kerangka hukum Allah SWT. Sebab kemerdekaan bagi seorang hamba bukanlah kebebasan untuk melepaskan diri dari aturan-aturan yang membuat mereka selamat dunia akhirat, namun kemerdekaan bagi manusia adalah tatkala mereka bisa bebas menjalankan, menikmati seluruh taklif hukum yang telah Allah pikulkan kepadanya dalam rangka meraih kebahagiaan dunia dan kebahagiaan akhirat.

Allah SWT berfirman :

“Orang-orang kafir sering berharap (kelak di akhirat) kiranya mereka dahulu (di dunia) menjadi orang-orang muslim. Biarkanlah mereka (di dunia ini) makan dan bersenang-senang dan dilalaikan oleh angan kosong mereka, maka kelak mereka akan mengetahui aakibat dari perbuatan mereka (sendiri).” ( TQS. Al Hijr ; 2-3)

Jaminan Islam terhadap hak kepemilikan juga demikian. Baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama di hadapan syari’at. Perempuan memiliki hak penuh terhadap kekayaannya, sehingga dia bebas mempergunakannya tanpa halangan apapun selama tidak terikat oleh perjanjian atau ikatan apapun –seperti wasiat dan sejenisnya. Dalam hak kepemilikan ini, Islam telah menetapkannya dalam Al Qur’an seperti hak mendapatkan warisan, syari’at mahar untuk perempuan yang dinikahi adalah salah satu bukti bahwa Islam memberikan hak kepemilikan dan pengelolaannya kepada kaum perempuan.

Selanjutnya, mengenai jaminan Islam terhadap kaum perempuan dalam berpolitik (hak politik). Perempuan di masa Rasulullah adalah contoh sekaligus bukti betapa Islam memberikan jaminan dalam aktivitas politik kaum perempuan. Diantaranya, hak memilih dan membaiat khalifah. Berdasarkan riwayat dari Hafshah, dari Ummu ‘Athiyah berkata (yang artinya), “ Kami membaiat Rasulullah Saw lalu beliau membacakan kepadaku, “janganlah kalian menyekutukan Allah dengan segala sesuatu” dan melarang kami melakukan nihayah (histeris menangisi mayat). Karena itulah, seorang perempuan dari kami menarik tangannya lalu perempuan itu berkata : “Seseorang telah membuatku bahagia dan aku ingin membalas jasanya.” Rasulullah tidak berkata apa-apa, lalu perempuan itu pergi dan kembali lagi.” (HR. Bukhari)

Selain itu, perempuan juga diberi hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota majlis umat, mengoreksi dan menasihati penguasa, termasuk juga aktivitas amar ma’ruf nahi munkar. Semuanya ini adalah bentuk jaminan terhadap hak politik kaum perempuan.

Mengenai hak dalam ekonomi, Islam telah memberikan tempat bagi para perempuan dalam masalah ekonomi, antara lain adalah mengelola keuangan belanja rumah tangga dan juga mewarnai kebijakan ekonomi negara melalui peran amar ma’ruf nahi munkar dan hak mengoreksi penguasa di negerinya.

Kaum perempuan juga tidak diharamkan untuk mengembangkan harta miliknya dengan usaha bisnis maupun aktivitas ekonomi lain yang tidak melanggar tata aturan syar’iah. Hal ini masih berkaitan dengan pembahasan hak kepemilikan bagi perempuan di poin sebelumnya.

Dan adapun jaminan terhadap hak perempuan dalam kehidupan sosial, maka Islam telah memberikan gambaran kehidupan sosial perempuan di masa Islam. Dalam kehidupan sosial, kaum perempuan sangat dimuliakan, melalui penjagaan Islam dalam hal pergaulan,pakaian, pernikahan, dan perintah kepada kaum  laki-laki untuk berbuat baik kepada wanita adalah bukti jaminan Islam akan hak sosialnya.

Agamanya, hartanya, kehormatannya, akalnya dan jiwanya terjamin dan dilindungi oleh syari’at Islam sebagaimana kaum laki-laki. Bahkan Rasulullah pun berwasiat agar umat Islam menghargai dan memuliakan perempuan. Di antara sabdanya : “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.”

Dan bahkan Negara Islam yaitu Khilafah Islamiyah di masa pemerintahan Khalifah Al Mu’tasim (tahun 837 M) menyahut seruan seorang budak muslimah yang dilecehkan oleh orang Romawi. Di mana kain hijabnya diikatkan ke paku sehingga, ketika berdiri, terlihatlah sebagian auratnya. Teriakan budak muslimah tersebut langsung direspon oleh khalifah Al Mu’tasim dengan mengerahkan puluhan ribu pasukan yang panjangnya dari pintu gerbang istana Khalifah di Baghdad hingga ke kota Ammuriah(Turki). Pembelaan terhadap wanita ini sekaligus untuk pembebasan Ammuriah dari jajahan Romawi.

Sungguh menakjubkan jaminan Islam terhadap kaum perempuan saat Islam diterapkan dalam sebuah kepemimpinan negara bernama Khilafah. Dan tidakkah kita para muslimah, menginginkan untuk kembali merasakan kemuliaan berada dalam pangkuan Islam? Wallaahua’lam/

*Forum Silaturahmi Ustazah dan Muballighoh, tinggal di Kabupaten Jember, Jawa Timur


latestnews

View Full Version