View Full Version
Jum'at, 12 Jul 2019

Perempuan, Tak Sudi Berbagi Suami?

Oleh:

Mila Ummu Tsabita

Pegiat Sekolah Bunda Sholiha

 

DEWAN Perwakilan Rakyat Aceh sedang menggodok Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang mengatur perkawinan, perceraian dan perwalian. Yang cukup bikin heboh adalah beberapa pasal melegalkan dan memudahkan beristri lebih dari satu (poligami). Menurut keterangan wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif, qanun ini sebenarnya sudah dibahas sejak akhir 2018 lalu dan  akan segera di bawa ke sidang rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada tanggal 1 Agustus 2019 mendatang.

Alasannya sederhana,  saat ini marak terjadi kawin siri (pernikahan sah tapi tak tercatat). Hal ini berdampak pada kesulitan mendapatkan legalisasi identitas dari istri dan anak yang lahir. Karena tidak tercatat dalam KK dan akte kelahiran. Konsekuensinya bisa mempersulit urusan administrasi dalam pemenuhan hak-hak sebagai warga negara, seperti hak pendidikan.  (viva.co.id, 10/7).

 

Poligami dicerca,  apa yang salah?

Poligami sering dicerca dan jadi bahan olok-olokan.  Dituding pengacau mahligai sepasang suami-istri. Bahkan istri kedua dan seterusnya disebut pelakor alias perebut laki orang. Tak enak didengar memang.

Padahal dalam Syariah Islam, poligami bukanlah perkara yang diharamkan alias mubah. Karena itu, DPR Aceh memandang perlu mengusulkan legalisasi  poligami bagi masyarakat. Usulan ini memicu munculnya respon  pro dan kontra. Yang pro menyatakan bahwa aturan ini akan memudahkan pelaksanaan poligami dan pemberian hak yang sama bagi istri-istri dan anak-anak hasil poligami. Sedangkan yang kontra langsung mengeluarkan tuduhan keras bahwa jika poligami dilegalkan, hanya akan memuaskan nafsu laki-laki.

Kita tak bisa pungkiri, pro kontra poligami muncul karena ada realita buruk yang diindera oleh masyarakat, diantaranya:  ada pelaku poligami  tidak adil dalam nafkah dan hari berkunjung, bahkan ada yang melakukan aktivitas kekerasan (KDRT).  Biasanya istri tua (bukan umurnya ya..tapi kadang memang karena usianya lebih tua dari istri kedua) yang ditelantarkan. Suami lebih betah di rumah madunya. Atau kasus-kasus penelantaran anak di pernikahan pertama yang sering menghias media.  Fakta-fakta buruk ini menjadi “bola panas” bagi para pembenci Islam untuk memojokkan hukum Islam tentang poligami.

Namun janganlah menutup mata bahwa poligami bisa memberi solusi atas beberapa persoalan. Ibarat pintu emergency lah. Bahkan dapat memberi jaminan kemaslahatan bagi perempuan dan masyarakat. Bisa jadi pada saat tertentu,  perempuan jumlahnya  lebih banyak daripada laki-laki karena peperangan atau musibah, dsb. Seperti di Rusia dengan rasio 0,85   penduduk pria melebihi wanita (bombastis.com). Jadi, para perempuan tadi tetap memiliki peluang menikah secara legal.  Atau seperti kasus di Tunisia, di mana  sekelompok wanita berdemo meminta pemerintah melegalkan taaddud (banyak istri),  karena poligami adalah hal tabu di sana dan bisa dikenakan sanksi.  Padahal jumlah lajang perempuan tinggi. (tempo.co, 31/1/2019).  Atau bisa karena masalah libido yang tinggi, maka laki-laki yang memang memiliki kebutuhan seperti demikian bisa menikah secara legal. Hal ini justru akan dapat menekan perilaku yang menyimpang berupa perselingkuhan, zina, pelacuran bahkan perilaku LGBT. 

Jika fakta yang dijadikan sandaran dalam melihat masalah, maka pro kontra tak pernah berakhir. Seharusnya apa yang menjadi landasan dalam formalisasi poligami? Semata berdasarkan fakta, keinginan manusia, atau berdasarkan hal yang lebih kuat yaitu aturan dari Sang Pencipta manusia, Dienul Islam?

 

Islam Memandang Poligami

Islam datang sebagai Syariah yang sempurna. Dien yang diturunkan Allah Swt ini  bukan untuk mengekang manusia, juga tidak membiarkan mereka bebas tanpa kendali. Kekangan dan kebebasan malah bisa merusak manusia.  Jadi Allah menciptakan manusia dengan segala kebutuhan yang harus disalurkan, dan Islam memberikan solusi bagaimana agar semua kebutuhan bisa dipenuhi dengan benar. Yang menyebabkan dia tetap mulia sebagai makhluk terbaik. Tak seperti binatang yang seenaknya menyalurkan hajat.

Termasuk urusan naluri seksual, Islam mengaturnya untuk menjaga kelestarian manusia, kejelasan nasabnya, dan kebahagiaan lahir-bathin.   Allah Swt berfirman :

 “ Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. “ (TQS. An-Nisaa :3).

Ayat di atas membahas kebolehan poligami, artinya menikah dibatasi hanya dengan 4 istri dalam satu waktu. Tidak boleh lebih.  Bukan dibalik, bahwa Islam membolehkan punya istri banyak, tak terbatas. Karena pada masa sebelum Islam datang, laki-laki bisa saja punya banyak istri, selir, dsb. Jadi justru Islam yang membatasi, hanya boleh 4 dan haram punya selingkuhan dll.

Cuma harus disadari pelaksanaan poligami, membutuhkan kepahaman dan kesungguhan akan hukum-hukum seputar penafkahan dsb.   Sehingga fakta buruk yang sering merugikan para perempuan dan ibu bisa dihindari.  Jadi memang pengaturan poligami ini membutuhkan keterkaitan perangkat aturan lainnya. Di antara perangkat aturan itu misalnya sistem pendidikan Islam yang akan mencerdaskan umat tentang poligami, sistem pergaulan Islam yang akan memahamkan umat tentang teori dan praktik poligami serta jalur nasab, juga sistem ekonomi Islam yang akan membuka mata umat tentang jalur nafkah. Dan masih banyak lagi yang lainnya.

Sedangkan terkait frase “adil” pada ayat 3 Surah An-Nisa, kadang dianggap sebagian orang sebagai syarat.  Padahal bukan.  Karena dalam setiap perkara, selain poligami, juga ditetapkan oleh Islam untuk menegakkan keadilan.   Jadi, jika telah berpoligami maka seorang suami harus berlaku adil kepada semua istrinya, dalam perkara yang terukur secara syar’i.  Yang masih dalam batas kemampuan manusia untuk melaksanakannya.

Keadilan ini yang penting tidak terperosok dalam pendzhaliman terhadap istri-istri yang jumlahnya lebih dari seorang ini.  Standar adil  artinya segala sesuatunya sesuai syariat Islam. Sementara dzhalim berarti ada pelanggaran syariat Islam. Hal ini dijelaskan secara khusus pula oleh Allah dalam ayat yang lain, Surah An-Nisa ayat 129: 

 “ Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “

Karena memang dalam hal cinta dan kasih sayang, tidak ada seorang pun manusia yang mampu berbuat adil.  Tapi jika khawatir tak bisa adil, maka lebih utama membatasi dengan seorang istri saja.  Sabda Nabi Saw :  “Barangsiapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.” (HR. Abu Dawud) .

Tentu tak ada orangyang beriman mau seperti demikian. Jadi apa yang salah dari aturan Allah yang mulia ini ?

 

Misi Sebenarnya

Sebenarnya yang ditakutkan oleh pegiat ide liberal itu bukan legalisasi atau formalisasi poligami saja. Tapi  lebih dari itu.  Mereka anti formalisasi Islam kaffah.  Apalagi Aceh adalah pionernya, karena dalam sejarah Indonesia dia tercatat memang memperjuangkan penegakkan syariah kaffah. Meski karena banyak kendala dalam upayanya sejak dulu, sehingga baru bisa parsial sebagaimana yang diterapkan kini di daerah spesial ini.

Baru yang sedikit saja (poligami) sudah memicu perdebatan, bayangkan kalau  Islam totalitas.  Bisa-bisa mati itu para pembenci Islam, saking geram dan bencinya. Padahal poligami adalah suatu yang biasa di masyarakat.  Sebuah sensus WHO pada awal milenium menunjukkan hanya ada 5 % laki-laki muslim yang berpoligami. Angka ini lebih kecil dari angka poligami yang dipraktekkan kelompok-kelompok masyarakat tertentu di berbagai negara.   Justru yang banyak berpoligami bukan dari kelompok muslim.   Contoh di India, 15,25 persen berbagai kelompok suku dan agama mempraktekkan pernikahan seperti ini.  Ada 7,97 persen penganut Budha, dan 5,8 persen penganut Hindu. Kalangan muslim hanya 5,7 persen. (Abu Fuad : 2017). Jadi mengapa cuma ajaran Islam yang mereka serang, sedangkan jika pelaku adalah agama lain, mereka no coment?

Di sisi lain, harus kita sadari bahwa kebencian terhadap poligami ini seiring dengan isu buruk yang terus dihembuskan Barat imprealis.  Hoax yang terus diulang-ulang dari dulu.  Kemudian ditimpali oleh fakta buruk kondisi perempuan atau para istri yang dipoligami.  Padahal suami yang berlaku buruk itu bukan karena dia menjalankan syariah tapi justru karena dia tak paham tanggung jawab yang besar di pundaknya jika berpoligami.   Plus  karena kondisi sistem kapitalis yang tidak ramah kepada orang yang lemah, seperti perempuan dan anak. Padahal poligami tidak akan bermasalah  jika syariat Islam diterapkan secara kaffah.*  


latestnews

View Full Version