View Full Version
Sabtu, 14 Sep 2019

Pasang Spanduk di Depan Hotel, ACN Tolak Pasal Bermasalah Dalam RKUHP

JAKARTA (voa-islam.com) - “RKUHP Bilang, FREE SEX Boleh Asal Ada Janji Menikahi. Apakah DPR Setuju?” begitu bunyi spanduk yang dipasang oleh Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) di Hotel Fairmount - Jakarta, Jumat (13/9) malam.

Menurut info dari salah seorang jubir ACN, sampai tanggal 15 September 2019 mendatang, akan ada agenda konsinyering RKUHP di hotel ini.

“Kami memasang spanduk ini sebagai bentuk aksi agar peserta konsinyering mempertimbangkan aspirasi kami dan mengedepankan sikap kehati-hatian dalam merumuskan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) agar jauh dari paham liberalisme yang bertentangan dengan Pancasila,” terang Mira ketika ditanya alasan melakukan aksi ini.

Selain menolak tegas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), ACN juga menolak pasal-pasal krusial di dalam RKUHP yang beraroma RUU P-KS. Diantaranya adalah pasal 416, 417, 418, 419, 427, 480, 600 dan beberapa pasal lainnya.

ACN melalui Mira berharap para dewan di DPR yang saat ini sedang melaksanakan rapat dapat mendengarkan aspirasi mereka dan bisa membersihkan RKUHP dari perumusan norma semacam pasal 418 yang jelas sangat melecehkan Pancasila. [ril/syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version