Oleh: Tari Ummu Hamzah
Baru-baru salah satu member grup boyband ternama Westlife, Markus Feehliy menyiarkan kabar kelahiran anak perempuannya bersama pasangan homonya. Bukanlah hal yang tabu di negara-negara barat jika pasangan sejenis memutuskan untuk memiliki keturunan. Pertanyaanya bagaimana cara mereka bisa mendapatkan bayi? Mustahil salah satu dari mereka bisa melahirkan bukan? Mereka telah menjalani proses surrogate mother, atau ibu pengganti. Di Indonesia biasa dikenal dengan istilah "sewa rahim" dengan metode bayi tabung.
Sewa Rahim dengan Bayi Tabung
Program bayi tabung dilakukan oleh pasangan yang sah, di mana hasil pembuahan di luar rahim (zygote) akan dikembalikan kepada wanita yang mempunyai sel telur (ovum), yaitu ibu biologisnya. Program bayi tabung dimanfaatkan oleh pasangan yang tidak mempunyai keturunan (infertilitas primer) dengan pasangan yang tidak mungkin dapat mengandung atau membesarkan janinnya di rahimnya sendiri. Karenanya, pasangan ini memerlukan rahim wanita lain untuk membesarkan janin dengan memberikan sejumlah imbalan materi berdasarkan suatu perjanjian: "Bila sudah melahirkan, maka anak tersebut harus dikembalikan kepadanya (pasangan yang menginkan bayi)". Inilah yang disebut dengan istilah surrogate mother. (fimela.com)
Program ini sudah legal dilakuan di negara-negara barat, tapi di Indonesia ada beberapa ketentuan yang harus dijalani, sebab dalam UU No 23/1992 direvisi menjadi UU N0 36/2009, tetap ditegaskan dalam pasal 1 bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal; dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; dan pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu. (detikhealth.com)
Berbanding terbalik dengan Indonesia, India justru melegalkan program bayi tabung, dimana mereka diperbolehkan untuk mendapatkan sperma selain milik suami mereka. Inilah yang terjadi di masyarakat miskin di India. Pada awalnya mereka terpaksa menyewakan rahim mereka untuk warga asing dari negara-negara maju. Sebab di negara-negara maju banyak orang yang hidup berkecukupan tapi kesulitan untuk memiliki anak. Akan tetapi program tersebut mulai mengalami pembatasan pada tahun 2015. Dimana pemerintah India telah melarang warga asing untuk mencari ibu pengganti di India. Karena pemerintah tidak ingin wanita-wanita India dieksploitasi oleh masyarakat dari negara asing. (republika.com)
Rata-rata program ini dilakukan di "Klinik Infertilitas Akanksha". Klinik ini adalah salah satu klinik surrogate mother atau ibu pengganti komersial yang pertama muncul di India. Klinik tersebut telah memulai usahanya tujuh belas tahun yang lalu. Sejak saat itu, kira-kira lebih dari seribu bayi telah dilahirkan dari ibu pengganti. Dr Nayna Patel, direktur medis di Akanksha, menyatakan bahwa alasan pasangan dari negara maju untuk memilih wanita pedesaan India sebagai surrogate mother adalah, mereka terbiasa hidup bersih, tidak merokok, tidak mengkonsumsi alkohol dan narkoba. Selain itu teknologi kesehatan di india sudah sangat maju. Biaya untuk program bayi tabung dan mengupah sang ibu pengganti relatif murah dibanding di negara-negara maju. Program ini telah di lindungi dan dilegalkan oleh pemerintah india sejak tahun 2002. (detikhealth.com)
Tidak sedikit bayaran yang akan diterima seorang ibu pengganti. Rata-rata seorang surrogate mother akan mendapatkan seratus juta rupiah untuk sekali progam bayi tabung. Sedangkan seorang surrogate mother hanya diperbolehkan melakukan program ini sebanyak tiga kali saja dan harus dikarantina selama masa kehamilan. Tidak boleh bertemu anak-anaknya dan suaminya.
Betapa miris fakta ini, sebab rata-rata wanita-wanita India rela menjadi surrogate mother karena alasan ekonomi. India memang salah satu negara yang memiliki masyarakat miskin terbanyak didunia. Mereka dengan ekonomi terbatas, pendidikan yang rendah dan tidak memiliki keahlian, dimanfaatkan oleh kaum liberal untuk mendapatkan kemanfaatan. Tidak bisa dipungkiri jika keadaan ekonomi yang rendah mampu mengubah gaya hidup masyarakat, demi memenuhi kebutuhan.
Sewa Rahim dalam Islam
Dalam Islam sewa rahim jelas diharamkan. Sebab menggunakan pihak ketiga dari selain suami istri dalam memanfaatkan sel sperma,ovum, atau rahim. Islam hanya memperolehkan proses pembuahan hanya dalam ikatan pernikahan saja. Jika faktanya ada sepasang suami istri yang melakukan pembuahan di luar rahim, lalu hasil dari proses pembuahan tersebut dimasukkan lagi ke dalam rahim sang istri, itu masih diperbolehkan. Sebab sperma, sel telur, dan rahim yang digunakan berasal dari kedua pasangan suami dan istri tersebut.
Islam sangat menjaga dalam hal berketurunan, sebab ini menyangkut masalah nasab, pengasuhan, perwalian, dan nafkah untuk sang anak. Jika anak yang lahir dari hasil proses bayi tabung dari bank sperma, maka anak tersebut memiliki status nasab yang tidak jelas, sehingga rusaklah tatanan hidup masyarakat. Untuk itulah harus ada peran negara dalam penjagaan keturunan dan kehidupan sosial agar sewa rahim tidak menjadi legal di Indonesia. Wallahu alam. (rf/voa-islam.com)