JAKARTA (voa-islam.com) - Anggota DPR RI Nevi Zuairina mengatakan kaum perempuan dapat lebih idealis untuk terjun di dunia politik, ketika kaum perempuan mendapat karpet merah dari kaum laki-laki dalam ruang publik.
Hal ini disampaikannya pada seminar sosialisasi peran perempuan dalam pengawasan pemilu di Padang, Sumatera Barat.
Legislator asal PKS ini berpendapat bahwa seorang perempuan tidak dapat serta merta menjadi anggota dewan memikirkan gaji atau take home pay. Ia lebih independent manakala didukung oleh suaminya, tidak memikirkan kebutuhan untuk keluarganya karena kebutuhan itu dipenuhi oleh suaminya.
Inilah yang membuat keyakinannya terbentuk, bahwa seorang perempuan di parlemen, secara fitrah tidak mungkin menjadi korup akibat memikirkan harta kekayaan.
“Sepanjang seorang perempuan ketika berkiprah di parlemen dan mendapat dukungan penuh dari suaminya, jiwa perempuannya akan terbangun sehingga dunia politik lebih halus yang pada akhirnya di parlemen atau di legislatif menjadi institusi ramah pada perempuan. Keadaan ini akan berlaku juga bila kaum lelaki yang juga duduk di parlemen memberikan kehormatan penuh pada perempuan di parlemen”, ujar nevi.
Nevi mengatakan, seperti pada pepatah-pepatah yang sudah berlaku secara umum bahwa dibalik lelaki hebat, ada peran peran perempuan hebat di belakangnya. Untuk itu, para lelaki hebat perlu memberikan ruang yang lebih luas untuk kaum perempuan yang mendukungnya terutama di ranah publik .
Keterwakilan Perempuan di Parlemen di DPR RI dari masa- kemasa, Lanjut Nevi, sudah menunjukan peningkatan keterpilihannya sejak tahun 2004 hingga 2019. Tahun 2004 Caleg Perempuan terpilih 61 orang (11%). Pada tahun 2009 meningkat menjadi 18% atau 110 orang yang terpilih. Pada tahun 2014 menurun sedikit dari tahun 2009 menjadi 17,3 % atau 97 orang. Dan terakhir pada tahun 2019, Caleg Perempuan terpilih 118 orang (20,5%) meningkat dari tahun 2014.
Pada pemilu periode ini yang baru saja berlalu, pemerintah dan DPR melalui regulasi resmi di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu sudah memberi ruang pada kaum perempuan untuk berperan pada berbagai partisipasi politik seperti Keterlibatan perempuan dalam memberikan hak suaranya dalam pemilu ; Keterlibatan perempuan dalam keikutsertaan menjadi pengurus partai politik ; Keterlibatan perempuan dalam menyelenggarakan pemilu ; Keterlibatan perempuan dalam lembaga publik.
“Banyak Perempuan berada dalam Lembaga publik bukan hanya sebagai anggota dewan atau Menteri. Penyelenggara dan pengawas pemilu pun ada pos-pos komisionernya adalah perempuan baik tingkat pusat maupun daerah. Bahkan sejara perkembangan peradaban Indonesia pun banyak diisi oleh kaum perempuan mulai dari Ratu Shima, Nyak Dien, Kartini hingga Megawati Sukarno Putri. Bahkan Ketua DPR RI Sekarang dipikul oleh seorang perempuan yakni Puan Maharani”, jelas Nevi seperti dikutip dari laman pks.id.
Upaya Meningkatkan Peran Perempuan dalam Politik & Pembangunan, dimulai dengan disahkannya UU 68 Tahun 1958 tentang Pengesahan Konvensi Hak Politik Perempuan. Dan khusus di parlemen, payung hokum dukungan bagi perempuan untuk diterima di Lembaga legislatif adalah UU 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik ; UU 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD & DPRD ; UU 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD & DPRD dan terakhir UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Intinya semua tergantung kaum laki-lakinya bersedia memberikan kesempatan bagi perempuan dan bagaimana juga perempuan mampu membangun kualitas demokrasi yang ditandai dengan keseimbangan peran gender dalam pengambilan keputusan politik”, tutup Nevi Zuairina. [syahid/voa-islam.com]