View Full Version
Selasa, 07 Apr 2020

BPfA +25 Solusi Nestapa Perempuan?

 

Oleh:

Ummu Hanan

Aktifis Muslimah tinggal di Balikpapan, Kalimantan Timur

 

PEREMPUAN adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam sebuah masyarakat. Keberadaan perempuan menjadi salah satu instrumen berjalannya sebuah peradaban. karena peran vitalnya sebagai pelahir generasi. Sebuah peradaban tentu tidak akan dapat melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan, seberapa pun tingginya peradaban itu, jika tidak ditunjang oleh generasi yang cakap secara fisik maupun pemikiran.

Melahirkan generasi yang unggul hanya mungkin dilakukan oleh para perempuan karena adanya fungsi reproduksi yang mereka miliki. Namun bagi sebagian kalangan fungsi reproduksi ini dianggap sebagai salah satu hak menonjol yang harus diperjuangkan oleh setiap perempuan. Dengan adanya kesadaran atas kesehatan reproduksi akan menjadikan perempuan lebih setara dan lebih baik dari sisi kualitas kehidupannya.

Selain kesadaran atas kesehatan reproduksi, terbatasnya akses layanan kesehatan bagi juga menjadi masalah penting bagi perempuan saat ini. Dikatakan bahwa perempuan Indonesia masih belum benar-benar “merdeka” atas kesehatan reproduksi dan “berdaya” dalam perannya mengambil keputusan di berbagai bidang, karena adanya tekanan sosial dan belum meratanya akses kesehatan bagi perempuan (inews.id,09/03/20). Kondisi ini telah berkontribusi dalam menjadikan posisi perempuan terpuruk.

Masih dari sumber yang sama disebutkan angka kematian ibu dikarenakan kehamilan maupun melahirkan mencapai angka 300 kasus per pekannya. Walhasil, pemberdayaan perempuan sangat dibutuhkan dalam kesadaran akan kesehatan reproduksi, terkait tiga masa: kehamilan, kelahiran dan pemasangan alat kontrasepsi. Pandangan Komnas perempuan ini sejalan dengan apa yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, yakni konvensi CEDAW atau Convention on Elimination of All Forms Discriminations Againsts Women.

CEDAW memiliki sebuah tujuan besar untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi atas perempuan. Pada tahun 1995 telah diadakan sebuah konferensi tentang perempuan di Beijing untuk membulatkan tekad negara global memberantas diskriminasi atas perempuan. Bentuk kesepakatan pertemuan Beijing dikenal dengan nama Beijing Platform for Action (BPfA) yang menghasilkan 12 bidang kritis untuk dikawal pelaksanaannya setiap 5 tahun sekali. Negara yang telah meratifikasi, termasuk Indonesia, akan memberikan laporan berupa dokumen keluaran yang akan mendorong komitmen global dalam hal pemberdayaan perempuan dan anak perempuan (komnasperempuan.go.id,22/11/19).

Berselang 25 tahun sejak BPFA bergulir akan dilakukan penilaian sejauh mana keberhasilan negara-negara anggotanya dalam merealisasikan 12 bidang kritis. Duabelas nilai kritis yang disorot adalah: perempuan dan kemiskinan, perempuan dalam pendidikan dan pelatihan, perempuan dan kesehatan, kekerasan terhadap perempuan, perempuan dalam situasi konflik bersenjata, perempuan dalam ekonomi, perempuan dalam kekuasaan dan pengambilan keputusan, perempuan dalam mekanisme institusional untuk pemajuan perempuan, HAM dan perempuan, perempuan dan media, perempuan dan lingkungan hidup, dan anak perempuan.  

Menurut laporan Komnas Perempuan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian lebih adalah seputar instrument HAM dalam menjalankan CEDAW, perlindungan kelompok minoritas, penghapusan kebijakan yang diskriminatif, penghapusan praktik yang membahayakan perempuan seperti sunat perempuan dan perkawinan anak, pelaksanaan protocol femisida dan implelentasi bisnis dan HAM bagi korporasi.

Ide yang dibawa oleh BPfA+25 dipandang sebagai  bentuk perwakilan suara perempuan yang tertindas di seluruh kawasan. Para pengusungnya, para kaum feminis, sangat kritis teradap hak perempuan dan polemik yang melingkupinya. Mereka meyakini bahwa selama nilai-nilai kesetaraan gender tidak dikedepankan maka selamanya perempuan akan termarginalkan. Nilai kehidupan masyarakat dan dogma agama yang dinilai sarat dengan nilai patriarki menjadi pengganjal  teraihnya kesetaraan gender tadi. Namun benarkah tertindasnya perempuan disebabkan karena tidak optimalnya pelaksanaan BPfA dengan 12 nilai kritisnya. Atau sebaliknya, justru penanaman ide yang dibawa dalam agenda BPfA-lah dengan akar ideologi kapitalis-sekulernya yang telah menciptakan ketertindasan atas perempuan.

Perempuan, sebagaimana halnya laki-laki, adalah bagian manusia yang hidup berinteraksi dalam sebuah hubungan masyarakat. Pada masyarakat, relasi yang terjalin antara indivdu dipengaruhi oleh perasaan, pemikiran dan peraturan yang diterapkan di dalamnya. Dalam masyarakat yang menganut ideologi kapitalis-sekuler, perasaan dan pemikiran bersumber dari asas sekuler yang memisahkan kehidupan manusia dari nilai-nilai ketuhanan, mengedepankan prinsip kebebasan demi meraih sebanyak-banyak nilai kemanfaatan (baca: materi).

Masyarakat dengan cara pandang seperti ini akan mewujudkan interaksi yang sarat dengan ketertindasan dan pelecehan. Melihat salah satu contoh dalam praktik perburuhan, para buruh wanita, mereka dipekerjakan dengan gaji yang lebih rendah daripada buruh laki-laki dengan hitungan waktu dan beban kerja yang sama.  Alasan yang sering dikemukakan adalah demi mengejar efisiensi dan efektifitas produksi perusahaan. Hasilnya, wanita yang sedang mengandung atau mengalami catatan dalam riwayat kesehatan tetap bekerja dengan beban waktu dan tenaga yang sama sebagaimana laki-laki.

Para feminis beranggapan penindasan atas hak perempuan disebabkan adanya stigma bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah. Kelemahan perempuan menjadikannya sering dinilai tidak mampu bekerja sekeras laki-laki. Stigma inilah penyebab utamanya, dan konon kesetaraan gender-lah jawabannya. Stigma seperti ini lahir dari pandangan ideologi kapitalis-sekuler yang menjadikan kemanfaatan sebagai standar amalnya.

Bahwa perempuan yang “baik” adalah perempuan yang mampu menghasilkan pundi-pundi materi, setara atau bahkan lebih tinggi ketimbang laki-laki. Perempuan yang hanya mengabdikan diri sebagai seorang ibu dan pengatur rumah tangga dipandang tidak bernilai dan rendah taraf kehidupannya. Sehingga para perempuan didorong untuk memaksimalkan diri menjadi bagian tulang punggung keluarga, meski sedang hamil, masa nifas dan menyusui atau mengidap suatu penyakit tertentu. Apakah lantas perempuan memang tercipta untuk menjadi kaum yang tertindas?

Islam memandang perempuan atau wanita sebagai makhluk yang mulia sebagaimana laki-laki. Kemuliaan wanita diukur dari sisi ketaatan dirinya kepada Allah SWT. Islam juga memiliki cara pandang yang khas terkait wanita, dengan menggariskan bahwa hukum asal wanita adalah ibu dan pengatur rumah tangga, dan kehormatannya harus dijaga.

Wanita mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki, kecuali Islam mengkhususkannya untuk wanita atau laki-laki,berdasarkan dail-dalil syara’. Wanita memiliki hak untuk berdagang, melakukan aktifitas pertanian, perindustrian dan melalukan transaksi lainnya. Wanita diperbolehkan memiliki setiap jenis pemilikan dan mengembangkan kekayaanya, baik sendiri maupun bekerjasama dengan orang lain, serta berhak menjalankan segala urusan kehidupan (Nabhani, Taqiyudin.2003.Peraturan Hidup dalam Islam).

Islam tidak menuntut wanita melakukan sesuatu kecuali itu selaras dengan fitrahnya. Islam tidak mewajibkan bekerja atas wanita karena kewajiban tersebut berada di pundak laki-laki. Meskipun demikian tidak lantas kedudukan wanita menjadi hina. Justru dengan mengembalikan posisi wanita sebagai ibu dan pengatur rumah tangga akan menjadikan kehidupan manusia menjadi lestari dan masa depan generasi lebih terarah.

Adapun tuntutan akan pemenuhan kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat bukan menjadi sebab wanita harus bekerja. Termasuk dalam hal pemenuhan pelayanan kesehatan, pendidikan,kekerasan terhadap perempuan dan lainnya.  Adalah peran besar penguasa untuk memastikan bahwa setiap kebutuhan pokok dan keberlangsungan hidup rakyat menjadi tanggungjawabnya. Disebutkan dalam salah satu hadits Nabi Saw, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggungjawab atas pengurusan rakyatnya” (HR Al Bukhari).

Karenanya,nestapa perempuan tidak akan pernah berakhir dengan cara pandang kapitallis yang sekuler. Kemuliaan wanita hanya akan teraih jika mereka kembali kepada fitrahnya, yakni diatur berdasar aturan Islam. Tidak hanya wanita, penerapan syariat Islam yang sempurna akan menghadirkan rahmat bagi seluruh alam. Tentu siapapun  mendambakan kehidupan yang demikian.*


latestnews

View Full Version