View Full Version
Jum'at, 28 Aug 2020

Inilah 5 Jalur Strategis untuk Memberantas Bisnis Perzinaan

 

Oleh: Yuni Damayanti

Dikenal sebagai kawasan yang banyak dikunjungi oleh masyarakat, Kendari Beach atau lebih dikenal dengan Kebi, yang terletak di sisi Barat kota Kendari, ternyata tak lepas dari praktik prostitusi.

Temuan dan fakta yang ada membuat kita terkejut. Pasalnya, informasi dari sejumlah narasumber kepada Telisik.id ternyata benar adanya. Lokasi eksekusi bisnis prostitusi ini tak terpusat di satu titik saja, melainkan tersebar di berbagai titik kawasan Kebi (Telisik.id, 17/08/2020).

Selain itu, menurut Kasat Binmas Polres Kendari AKP Yusuf dalam rapat koordinasi dengan pemerintah kota (Pemkot) Kendari tentang kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibnas), Taman Meohai yang berada di Kendari Beach sering dijadikan tempat prostitusi oleh kalangan remaja. Hal ini terjadi karena kurangnya fasilitas penerangan di lokasi itu, selain itu kondisi Taman Meohai yang gelap dan rimbun pada malam hari ternyata dimanfaatkan oleh pekerja seks komersial (PSK) dan waria untuk berbuat mesum (Inilahsultra.com, 16/07/2020).

Miris melihat kondisi masyarakat yang hidup dalam sistem yang mana memisahkan peran agama dalam kehidupan. Di mana yang halal dan haram tidak lagi menjadi standar perbuatannya. Apalagi sulitnya mencari lowongan pekerjaan membuat beberapa orang rela menjajakan diri untuk menjadi pemuas nafsu pria hidung belang.

Di sisi lain, gaya hidup bebas juga turut andil sebagai penyumbang kemaksiatan ini. Sebab tidak adanya batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan menggiring individu untuk menyalurkan hawa nafsunya dengan cara yang tidak sesuai dengan tuntunan agama.

Suburnya bisnis prostitusi ini membuktikan bahwa perzinahan kini sudah dianggap biasa dilingkungan masyarakat. Hal ini terjadi karena kurangnya iman membuat individu tidak lagi takut dengan aturan sang pencipta. Sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) telah sukses menjauhkan manusia dari syariat Allah. Mereka beranggapan agama hanyalah urusan ibadah bukan tentang peraturan hidup. Dari pemahaman inilah muncul berbagai macam bisnis haram termasuk prostitusi.

Prostitusi atau bisnis zina ini memang sudah ada sejak zaman dahulu kala. Islam datang sebagai kompas moral berupaya memperbaiki umat manusia dengan berbagai instrumen untuk mencegah terjadinya perzinaan dan bisnis zina yang tumbuh subur saat ini.

Sementara itu, Islam menetapkan lima jalur yang harus ditempuh untuk mengatasi maraknya prostitusi.

Jalur pertama, penegakan hukum/sanksi tegas kepada semua pelaku prostitusi/zina. Tidak hanya mucikari atau germonya. Pekerja seks komersial (PSK) dan pemakai jasanya yang merupakan subyek dalam lingkaran prostitusi harus dikenai sanksi.

Jalur kedua, penyediaan lapangan kerja. Faktor kemiskinan yang seringkali menjadi alasan utama PSK terjun ke lembah prostitusi tidak perlu terjadi bila negara memberikan jaminan kebutuhan hidup setiap anggota masyarakat. Termasuk penyediaan lapangan pekerjaan, terutama bagi kaum laki-laki. Ini karena perempuan semestinya tidak menjadi pencari nafkah utama bagi keluarganya. 

Jalur ketiga yaitu pendidikan yang sejalan. Pendidikan bermutu dan bebas biaya akan memberikan bekal kepandaian dan keahlian pada setiap orang agar mampu bekerja dan berkarya dengan cara yang baik dan halal.

Pendidikan juga menanamkan nilai dasar tentang benar dan salah serta standar-standar hidup yang boleh diambil dan tidak. Sehingga, alasan PSK yang kembali ke tempat prostitusi setelah mendapat pembinaan keterampilan, karena lebih sulit mendapat uang dari hasil menjahit dibanding melacur tidak akan terjadi bila ada penanaman kuat tentang standar benar dan salah.

Jalur keempat yaitu sosial. Pembinaan untuk membentuk keluarga yang harmonis merupakan penyelesaian jalur sosial yang juga harus menjadi perhatian pemerintah. Yang tidak kalah penting adalah pembentukan lingkungan sosial yang tidak permisif terhadap kemaksiatan sehingga pelaku prostitusi akan mendapat kontrol sosial dari lingkungan sekitar. 

Jalur kelima adalah kemauan politik. Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Harus dibuat undang-undang yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran. 

Dengan demikian, sulit memberantas bisnis prostitusi jika masih minimnya ketakwaan individu, kontrol masyarkat dan peran negara. Karenanya, perlu adanya sinergi antara individu, masyarakat dan negara dalam menciptakan lingkungan yang di dalamnya tidak lagi memungkinkan adanya kemaksiatan. Sebab semua pintu-pintu yang mengarah kesana telah ditutup rapat. Kondisi itu pun hanya mungkin terlakasana jika aturan-Nya benar-benar ditegakkan dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version