View Full Version
Kamis, 23 Sep 2021

Jalan Terjal Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia

 

Oleh: Khusnul Khotimah, SP.

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sampai detik ini belum juga disahkan padahal sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan semenjak tahun 2012 dan naskah akademiknya oleh DPR pada tahun 2016. Banyaknya kasus kekerasan seksual yang relatif meningkat juga harusnya membuat RUU PKS segera disahkan, tapi pada kenyataannya yang terjadi dalam proses pengesahan ini seringkali menemui hambatan-hambatan.

Pro-kontra tentang RUU ini juga menjadi hambatan yang besar dalam pengesahan. Pada tahun 2021, RUU PKS telah resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU ini kembali masuk dalam Prolegnas pada akhir Maret 2021, setelah sebelumnya sempat dikeluarkan pada 2020. Pada perjalanan pengesahan RUU ini alasan penundaan kerap kali tidak dibahas dengan mendalam karena terkendala perdebatan yang jauh dari substansi. Hambatan-hambatan lainnya yang muncul dalam pengesahan RUU PKS yaitu karena adanya perbedaan ideologi atau paham berpikir antara anggota DPR menyulitkan pengesahan RUU ini.

Keberaadaan RUU PKS memang sudah amat sangat dibutuhkan, mengingat makin banyaknya kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Menurut temuan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan, 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan berlangsung sepanjang 2020; dan setiap dua jam terjadi tiga kasus kekerasan seksual dan kasus Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS). Kenaikannya mencapai 235 persen dibandingkan tahun sebelumnya. (CNN-Indonesia, 23/3/2021)

RUU PKS menjadi RUU TPKS

Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) DPR Willy Aditya mengatakan RUU PKS telah berubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kini, status RUU TPKS sebagai draf awal.

Memperhatikan situasi saat ini, Komnas Perempuan mendorong DPR RI agar melakukan penyempurnaan sejumlah ketentuan dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual—nama baru RUU PKS—dengan mempertimbangkan daya kemanfaatan dan efektivitas rumusan norma berdasarkan pengalaman korban kekerasan seksual, lengkap dengan hambatan yang dialami tiap kali hendak mengakses keadilan dan pemulihan.

Perubahan nama maupun pasal-pasal yang terkandung di dalamnya, semakin memperjelas bahwa jalan terjal masih harus ditempuh untuk menggolkan RUU ini.  Berbagai kepentingan maupun faham serta ideologi yang memengaruhi penyusunan RUU ini membuat sulit terwujudnya kesepakatan.  Padahal kasus kekerasan seksual semakin hari semakin banyak jumlahnya dan beragam jenisnya.  Jika semua kasus ini tidak segera diselesaikan karena ketidakadaan payung hukum, maka pasti ketidaktenangan dimasyarakat akan terus terjadi.

Begitulah jika hukum yang diterapkan mengunakan standar pikiran manusia, berbagai macam faham yang dianut para pembuat hukum akan sangat memengaruhi proses penyusunan dan pengesahan hukum tersebut. Tarik ulur pembahasan ini akan terus berlangsung entah sampai kapan. Akhirnya masyarakat harus menelan pil pahit untuk mendapatkan keadilan, karena tidak adanya hukum yang disahkan.

Solusi dalam Islam

Alloh SWT adalah zat pencipta manusia dan alam semesta ini. Alloh juga memberikan seperangkat aturan yang menjadi petunjuk bagi manusia dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Aturan- aturan ini berfungsi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dalam kehidupan manusia.

Dalam kasus kekerasan seksual, untuk menghindari terjadinya kasus ini, Islam telah memiliki solusi paripurna yang akan mampu menyelesaikan masalah ini dengan baik. Di tingkat individu dan masyarakat, maka setiap individu wajib terikat dengan hukum Syara’ berkaitan dengan interaksi antara pria dan wanita. Kebolehan interaksi antara keduanya disertai dengan aturan diantaranya adalah kewajiban menjaga pandangan, menutup aurat secara sempurna baik laki-laki maupun perempuan, tidak ber kholwat (menyendiri berduaan antara laki-laki dan perempuan), tidak bertabarruj (dandan berlebihan yang membangkitkan syahwat) dan ada hajat syar’i. Perempuan dilarang melakukan safar (perjalanan) selama sehari semalam kecuali disertai dengan mahramnya. Ketentuan ini akan mampu menjaga kehormatan dan kemuliaan dari manusia baik laki-laki maupun perempuan, sehingga tidak terjerumus pada perbuatan maksiat.

Di level lebih luas, negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kehidupan Islami  di tengah-tengah masyarakat. Negara wajib menerapkan hukum Islam (hukum Syara’) yang bersumber dari Alloh SWT secara keseluruhan (kaffah) dalam seluruh aspek kehidupan. Diantaranya aturan yang menjaga interaksi antara pria dan wanita serta sanksi yang tegas jika terjadi pelanggaran.

Dalam Islam hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan hanya diperbolehkan jika sudah menikah.  Ketika ada hubungan di luar nikah maka disebut dengan perzinaan dan wajib dikenakan sanksi.  Sanksinya adalah hukum cambuk dan diasingkan selama satu tahun jika pelakunya ghoiru mukhson (belum pernah menikah), dan dirajam sampai meninggal jika pelakunya mukhson ( sudah pernah menikah). 

Hukuman tegas dalam Islam diterapkan untuk menjerakan para pelaku sehingga akan mencegah terjadinya kasus pelanggaran yang sama.  Hali ini disebabkan dalam Islam hukuman bersifar jawazir  (pencegahan kemaksiatan) dan jawabir  (penebus dosa di akhirat).

Demikianlah Islam memberikan aturan yang jelas bagi kehidupan manusia.  Jika manusia taat dan mau menerapkan aturan Alloh SWT secara kaffah (menyeluruh), insya Alloh akan terwujud kehidupan manusia yang aman, tentram dan damai, dalam lindungan dan keridhon Alloh SWT. Wallahu’alam bishowaab. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version