Oleh: Rima Septiani, S.Pd
Dunia maya kembali dihebokan dengan berita panas kasus bunuh diri seorang mahasiswi. Netizen kemudian menyerbu akun Twitter resmi Divisi Humas Mabes Polri usai membuat cuitan terkait kasus bunuh diri tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahamd Sahroni pun menyoroti kisah memilukan mahasiswi salah satu perguruan tinggi yang menjadi korban pemerkosaan di Mojokerto, Jawa Timur. Korban yang diketahui bernama Novi Widiasari ini ditemukan tewas di samping makam ayahnya. Korban nekat bunuh diri dengan cara menenggak racun karena diduga dipaksa kekasihnya yang merupakan oknum polisi.
Menurut Sahroni, belakangan ini, makin banyak laporan yang menyebutkan tentang pengabaian yang dilakukan polisi terhadap laporan korban kekerasan seksual. Hal ini tentunya sangat disayangkan, mengingat beratnya dampak psikis dan psikologis korban.(sindonews. 4/Des/2021)
Kekerasan Seksual Merajalela, Efek Sekularisme
Masalah kekerasan seksual sesungguhnya menggejala di sistem sekuler. Meski pemerintah telah menggagas sejumlah regulasi, nyatanya kekerasan seksual tetap saja terjadi. Kekerasan seksual di perguruan tinggi sesungguhnya hanya satu fenomena. Hal serupa juga terjadi di level lingkungan kerja, sekolah, maupun kehidupan sosial.
Problem sosial ini nampaknya masih belum terselesaikan, khususnya dalam interaksi laki-laki dan perempuan. Batasan interaksi tidak lagi dimengerti oleh kaum muda. Atas nama kebebasan, gaya hidup liberal menjadi standar kehidupan. Kasus kekerasan seksual, depresi, aborsi hingga bunuh diri pada akhirnya menjadi penyakit yang menjangkiti generasi muda saat ini.
Tidak hanya berakhir di situ, berbagai tayangan tak bermutu terus saja laku di di televisi. Tayangan-tayangan yang tak layak siar malah memadati prime time. Ini baru soal televisi, kita belum berbicara konten internet yang jauh dari filtrasi. Konten-Konten “sampah” yang tak layak dikonsusmi masyarakat, terutama generasi, justru banyak diincar banyak kalangan.
Inilah kegagalan media siar dalam tata kelola Negara sekuler kepitalisme. Mereka kehilangan visi sebagai media edukasi yang mengajarkan nilai-nilai luhur. Media hanya mengejar rating yang dengannya akan terhimpun profit yang berlimpah. Tak peduli pesannya membawa bencana dan petaka.
Jika generasi tumbuh jauh dari nilai-nilai agama, amat rentan terseret arus kehidupan yang salah. Kondisi ini pun diperparah dengan terkikisnya pemahaman agama akibat sistem hidup yang memisahkan agama dari kehidupan. Negara sebagai institusi yang diharapkan hadir untuk menyelesaikan berbagai problem kehidupan, justru tak mampu memberikan solusi tepat dan menyelesaikan masalah hingga tuntas. Yakin saja, jika sistem kehidupan minus aturan agama, maka bobroklah jadinya. Lantas, bagaimana Islam melindungi perempuan dari pelecehan dan kekerasan seksual?
Solusi Islam Atasi Kekerasan Seksual pada Perempuan
Perlindungan sejati bagi perempuan sesungguhnya telah diatur dalam Islam. Allah SWT Zat Yang Mahatahu ini telah menurunkan aturan dan seperangkat hukum syariat untuk mengatur kehidupan manusia. Aturan itu secara garis besar sebagai berikut :
Pertama, Islam mencegah dan meminimalisir terjadinya kekerasan seksual dengan mengatur sistem pergaulan melalui mekanisme yang khas. Di kehidupan publik, interaksi laki-laki dan perempuan hanya diperbolehkan dalam urusan-urusan yang tidak melanggar syariat Islam. Misalnya saja pendidikan, kesehatan, atau mitra kerja.
Kedua, Islam juga memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menutupi auratnya secara sempurna dan menjaga kemaluan. Bahkan, Islam juga mengatur privasi masing-masing anggota keluarga. Di kehidupan khusus seperti keluarga, Islam memerintahkan untuk memisahkan tempat tidur anak-anak saat mereka tujuh tahun termasuk melarang laki-laki dan perempuan tidur dalam selimut yang sama.
Keempat, Islam melarang segala interaksi atau pergauan bebas yang melibatkan laki-laki dan perempuan. Semisal nonton bersama, makan bersama atau hang out bersama kawan-kawan tanpa disertai mahram. Inilah mengapa Islam sangat megharamkan budaya pacaran yang menjamur di era sekarang. Karena dalam Islam sangat jelas digambarkan haramnya mendekati zina.
Kelima, di ranah publik Allah melarang perempuan untuk berdandan berlebihan (tabarruj) yang merangsang naluri seksual laki-laki. Terjadinya pemerkosaan dalam kehidupan tak lepas dari pengaruh wanita yang kurang menjaga diri. Aurat yang diumbar secara bebas, interaksi tanpa batasan serta aktivitas yang merusak akhlak telah berkontribusi dalam memengaruhi pikiran seorang laki-laki untuk memerkosa perempuan.
Kemudian, untuk menangani masalah seksualitas dalam kehidupan masyarakat, Negara pun wajib hadir untuk menjalankan hukum yang jelas dan tegas. Menghukum pelaku pelecehan seksual, pemerkosaan, dan sejenisnya dengan hukuman setimpal sesuai syariat Islam. Negara juga wajib mengawasi pemilik media untuk tidak menyebarkan konten yang berisi hal-hal yang membangkitkan naluri seksual dan akan menindak tegas jika melanggar syariat.
Dengan aturan dalam kehidupan khusus dan kehidupan umum ini, Islam menjadi satu-satunya sistem yang memberikan kepastian perlindungan bagi perempuan dari kekerasan seksual yang terjadi di ranah publik. Wallahu ‘alam. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google