View Full Version
Kamis, 17 Mar 2022

Pernikahan Beda Agama, Pluralisme yang Menyesatkan

 

 

Oleh:  Dhiniaty Amandha

Baru-baru ini kasus pernikahan beda agama di Semarang viral di media sosial. Foto yang diposting dalam akun Instagram @tausiyahcinta memperlihatkan seorang pendeta, laki-laki berjas hitam dan perempuan berhijab menggunakan gaun pengantin berwarna putih. Latar belakang foto nampak di gereja.

Hal ini menuai banyak komentar dari warga net, terutama yang beragama muslim. Karena bagi muslim, pernikahan beda agama memiliki aturan syari’at yang ketat. Namun ada pula sebagian yang berkomentar dengan dalih cinta sama cinta, maka sah-sah saja hal tersebut terjadi, asalkan kedua belah pihak siap menanggung apa yang diperbuatnya.

Menikah Beda Agama Dalam Pandangan Islam

Menikah beda agama dalam pandangan Islam telah dijelaskan Allah dalam firmanNya.

اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ

Artinya : Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi (QS. Al Maidah ayat 5).

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ

Artinya : Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran (QS. Al Baqarah ayat 221).

Dua ayat mulia di atas sebagai panduan hukum pernikahan beda agama dalam Islam. Dalam surat al Maidah ayat 5, laki-laki muslim halal menikahi perempuan ahlul kitab (yahudi dan nashrani) yang menjaga kehormatannya. Para ulama menjelaskan alasannya karena akidahnya lebih dekat dengan Islam dibandingkan akidah agama lain. Diharapkan suaminya dapat menjelaskan dan membimbing sang istri tentang Islam. Sehingga bisa terbuka akal dan qalbunya untuk beriman dan berislam. Anak keturunan dalam pasangan ini haruslah berakidah Islam mengikuti agama bapaknya. Haram hukumnya mengikuti agama ibunya.

Dalam surat Al Baqarah ayat 221, laki-laki muslim haram hukumnya menikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Perempuan musyrik maksudnya adalah perempuan selain ahlul kitab seperti beragama Hindu, Budha, Konghucu dan sebagainya. Untuk perempuan muslimah haram menikah dengan laki-laki kafir baik dari ahlul kitab maupun musyrik. Hanya halal menikah dengan laki-laki muslim.

Dalam hadits juga dijelaskan bahwa pada zaman Rasulullah SAW, ada perempuan-perempuan kafir yang lari dari suaminya, kemudian memutuskan untuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Kemudian perempuan-perempuan yang telah memeluk Islam tersebut menjadi haram untuk kembali ke suami-suaminya yang kafir. Demikian pula suami-suaminya yang kafir tersebut menjadi haram bagi perempuan-perempuan muslimlah tersebut. Perempuan muslimah yang menikah dengan selain laki-laki muslim, pernikahannya tidak sah dalam pandangan syari’at. Sehingga akan dihukumi berzina selama menjalini pernikahan tersebut.

Menikah Beda Agama Bukan Bentuk Toleransi

Ada yang mengaitkan pernikahan beda agama sebagai bentuk toleransi antar sesama agama. Asalkan pasangan saling mengerti dan membiarkan satu sama lain untuk tetap menjalankan ajaran agamanya. Namun ini bukanlah bentuk toleransi dalam Islam, dan dapat dikatakan salah kaprah dalam memahami makna toleransi.

Toleransi dalam Islam adalah menyadari adanya pluralitas agama, tidak mengusik peribadatan selain Islam dan tidak ikut campur dalam peribadatan keagamaan selain Islam. Adapun menikah adalah salah satu bentuk ibadah yang ditujukan untuk Allah. Maka menjalani pernikahan beda agama yang haram dalam syari’at bukanlah bentuk toleransi, melainkan pemahaman pluralisme yang menyesatkan.

Pluralisme (menganggap semua agama benar) merupakan pemahaman yang digaungkan oleh kafir barat untuk menyesatkan umat Islam. Pluralisme sama sekali bukan pemahaman Islam, karena bertentangan dengan aqidah Islam. Karena keimanan yang sesungguhnya adalah keimanan yang 100% meyakini bahwa Allah SWT lah sang Maha Benar, tidak ada yang lain selain Allah dan hanya Islamlah satu-satunya agama yang benar.

Jika pemikiran saat ini sudah tercampur aduk dengan pemikiran kafir barat yang menyesatkan akan sangat wajar jika apa yang dilakukan mengikuti standar pemikiran tersebut. Jika pemikiran seseorang sudah menerima pemahaman pluralisme akan sangat mudah bagi seseorang tersebut untuk menerima agama selain Islam di sisinya. Karena menganggap apapun agamanya yang penting mengajarkan kebaikan dan mendekatkan pribadi kepada Tuhan. Padahal jelas dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirman:

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ ۗ

Artinya : Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam (QS. Ali 'Imran ayat 19).

وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Artinya : Dan barang siapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi (QS. Ali 'Imran ayat 85).

Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan ayat 19 di atas sebagai berita dari Allah SWT bahwa tidak ada agama yang diterima dari seseorang di sisi-Nya selain Islam. Yaitu mengikuti para rasul yang diutus  Allah SWT di setiap masa, hingga diakhiri dengan Nabi Muhammad SAW yang membawa agama yang menutup semua jalan lain kecuali hanya jalan yang telah ditempuhnya. Ayat 85 semakin menegaskan bahwa Allah memberitakan terbatasnya agama yang diterima Allah hanya pada agama Islam.

Ganti Standar Pemikiran dengan Islam

Berdasarkan ayat-ayat di atas sangat jelas bahwasanya agama yang Allah ridhai adalah Islam. Pemahaman pluralisme kafir barat yang menyesatkan harus djauhkan dari pemikiran kehidupan umat Islam. Sebagai umat muslim yang senantiasa menjaga kemurnian aqidah, wajib menjaga pemikiran dengan bersandar pada pemikiran Islam dan berusaha menerapkan Islam secara kaffah.

Jika standar pemikiran dan perbuatan adalah Islam, maka hal-hal seperti pernikahan beda agama yang diharamkan syari’at ini tidak akan terjadi. Karena muslim wajib menjaga akidahnya, serta kehormatannya dengan tidak mudah bergaul dengan lawan jenis yang bukan mahram dan menjaga pandangan terhadapnya. Semoga Allah senantiasa menjaga aqidah umat dari penyimpangan dan pergaulan umat dari kemaksiatan. Aamiin Ya Rabbal'alamiin. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google

 


latestnews

View Full Version