View Full Version
Kamis, 30 Jun 2022

Tren Wanita Bergaya Rambut Pendek

 

Oleh:

Rika Arlianti DM

 

BEBERAPA hari belakangan, publik digemparkan dengan pemberitaan media tentang tren wanita bergaya rambut pendek di Riyadh, Arab Saudi. Gaya rambut pendek atau disebut dengan istilah “The Boy” merupakan gaya rambut pendek yang menyerupai lelaki dan tengah populer di negara tersebut.

Melansir dari SINDOnews.com, sejak 2018 lalu sesuai Visi Arab Saudi 2030 yang dirancang Putra Mahkota Muhammad bin Salman, aturan wajib menggunakan jilbab sudah tidak lagi diterapkan. Sehingga setiap perempuan Arab Saudi boleh untuk tidak mengenakan busana muslimah seperti hijab, burka, cadar, dan nikab ketika beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum. Hal ini melatarbelakangi banyak perempuan Saudi tidak lagi mengenakan jilbab dan perlahan mendorong penyebaran mode rambut “The Boy”.

Mengutip wolipop.detik.com, menurut Lamis yang merupakan penata rambut di salah satu salon di pusat Kota Riyadh bahwa banyak pelanggan mencoba memilih potongan rambut pendek, dominan berusia di akhir belasan dan 20-an tahun, terutama setelah perempuan memasuki pasar tenaga kerja.

Salah satu netizen tanah air @yaniloveydove menyumbang komentar, “Hijab itu bukan perintah negara, tapi perintah Allah SWT”. Dan ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ …

Terjemahnya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka ….” (QS. An-Nuur: 31)

Dari ayat di atas diketahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar memerintahkan para wanita supaya mereka menutup auratnya.

As Suddi rahimahullah salah satu ulama ahli tafsir mengatakan, “Dahulu orang-orang fasik di Madinah biasa keluar di waktu malam ketika malam begitu gelap di jalan-jalan Madinah. Mereka ingin menghadang para wanita. Dahulu orang-orang miskin dari penduduk Madinah mengalami kesusahan. Jika malam tiba para wanita (yang susah tadi) keluar ke jalan-jalan untuk memenuhi hajat mereka. Para orang fasik sangat ingin menggoda para wanita tadi. Ketika mereka melihat para wanita yang mengenakan jilbab, mereka katakan, “Ini adalah wanita merdeka. Jangan sampai menggagunya.” Namun ketika mereka melihat para wanita yang tidak berjilbab, mereka katakan, “Ini adalah budak wanita. Mari kita menghadangnya.”

Ada pula perkataan dari ulama besar dari kalangan tabi’in Mujahid rahimahullah menyampaikan, “Hendaklah para wanita mengenakan jilbab supaya diketahui manakah yang termasuk wanita merdeka. Jika ada wanita yang berjilbab, orang-orang yang fasik ketika bertemu dengannya tidak akan menyakitinya,” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/243).

Kemudian, perintah menutup aurat diperjelas dan dipertegas pada ayat berikut ini:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Terjemahnya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).

Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Ayat di atas menunjukkan, orang yang tidak mengenakan jilbab akan lebih mudah digoda. Karena jika seorang wanita tidak berjilbab, maka orang-orang akan mengira bahwa ia bukanlah wanita ‘afifaat (wanita yang benar-benar menjaga diri atau kehormatannya). Akhirnya orang yang punya penyakit dalam hatinya muncul hal yang bukan-bukan, lantas mereka pun menyakitinya dan menganggapnya rendah seperti anggapan mereka itu budak. Akhirnya orang-orang yang ingin berlaku jelek merendahkannya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 711)

Lihat, bagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan solusi kepada para wanita untuk menjaga diri dan kehormatannya. Lalu, bagaimana dengan hukum memotong rambut pendek bagi wanita?

Syaikh Sholeh Al Fauzan pernah ditanya dalam sebuah sesi tanya jawab, “Apa hukum seorang wanita memendekkan rambutnya?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Jika memang rambut panjang mengganggu (aktivitas) wanita tersebut, maka boleh saja untuk dipendekkan. Namun bila tidak mengganggu, maka yang terbaik bagi wanita adalah memiliki rambut panjang karena itu menunjukkann kecantikan dirinya.” (Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam Durus “Tathirul I’tiqod-Ash Shon’ani”).

Namun, perlu digaris bawahi bahwa memendekkan rambut bukan berarti dibolehkan berambut tomboy, the boy, potong cepak sebagaimana gaya rambut laki-laki pada umumnya. Karena pada hakikatnya, laki-laki tidak sama dengan perempuan. Memendekkan rambut bagi perempuan dibolehkan dengan syarat tidak tasyabbuh (meniru-niru) gaya orang kafir dan model rambut laki-laki.

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).

Menyerupai yang dimaksudkan di sini, baik dari segi perilaku maupun penampilan. Sebab salah satu kecantikan wanita ialah pada rambut panjangnya. Berkata Abu Hurairah, “Seorang pria itu semakin tampan dengan jenggotnya dan seorang wanita semakin anggun dengan jalinan rambutnya.” (Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, Asy Syamilah, 36: 343).

Intinya, wanita memendekkan rambut tidaklah masalah selama sesuai dengan syarat yang telah disebutkan sebelumnya di atas. Namun alangkah baiknya jika berambut panjang karena merupakan salah satu kecantikan diri seorang wanita. Yang menjadi masalah besar di sini ialah ketika seorang wanita memotong rambut dengan gaya “The Boy”, serta tidak mengenakan jilbab atau menutup auratnya. Wallahu A’lam Bishawab.**


latestnews

View Full Version