Oleh: Emil Apriani, S.Kom
(Pemerhati Sosial dan Generasi)
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menjadi sorotan di tengah masyarakat. Baru-baru ini, isu terkait kasus dugaan KDRT yang dialami publik figur (LK) menambah deretan kasus kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga di tanah air. Kasus KDRT ini pun menjadi perhatian publik secara luas.
Bahkan, Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengajak masyarakat berani angkat bicara apabila menjadi korban atau sebagai saksi dari kasus kekerasan yang terjadi. Dengan ajakan kepada masyarakat untuk berani angkat bicara bertujuan untuk memberikan keadilan terhadap korban dan efek jera untuk pelaku (25/9/2022).
Maraknya Fenomena KDRT
Di Indonesia, KDRT sebenarnya bukan istilah baru. Disebutkan bahwa KDRT bisa mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi atau penelantaran keluarga. Hal tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan, yaitu dalam UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Yang memuat aturan, larangan, hingga sanksi bagi pelaku KDRT. Namun pada faktanya, kasus-kasus terkait isu KDRT kian marak dan bertambah.
Berdasarkan data dari Kementerian PPPA, hingga Oktober 2022 sudah ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia, sebanyak 79,5% atau 16.745 korban adalah perempuan (metrotvnews.com, 04/10/2022). Artinya, aturan dan penanganan yang ada terkait kasus KDRT belum menyentuh akarnya sehingga tidak menuntaskan masalah.
Adapun mayoritas penyebab maraknya KDRT adalah terpicu hubungan suami istri yang tidak harmonis, terjadinya perselingkuhan dan tekanan masalah ekonomi. Hal ini merupakan efek dari penerapan sistem kehidupan saat ini yang sekuler kapitalistik, menjauhkan aturan agama dari kehidupan. Imbasnya, hubungan suami dan istri tidak diatur sesuai syariat-Nya. Dan menjadikan masyarakat hidup tanpa aturan yang jelas bahkan cenderung menjunjung tinggi nilai-nilai liberal (kebebasan).
Interaksi yang serba bebas antara laki-laki dan perempuan yang akhirnya menjadi kebablasan, sering kali menjadi penyebab perselingkuhan dalam rumah tangga. Tidak adanya penerapan aturan yang benar yang mengatur peran dan kewajiban antara suami dan istri, tidak terjalinnya hubungan yang benar antara seorang pemimpin (qowwam) dan orang yang dipimpinnya dalam rumah tangga, juga kerap kali menjadi pemicu ketidakharmonisan hubungan suami istri dalam rumah tangga. Di tambah lagi, di tengah sistem saat ini pun banyak terjadinya permasalahan ekonomi yang melahirkan kemiskinan yang merajalela.
Islam Menyikapi Fenomena KDRT
Berbeda dengan sistem yang ada di dalam Islam. Islam memberikan seperangkat aturan dalam memuliakan perempuan sekaligus sebagai bentuk larangan melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan. Dalam Islam, perempuan terjaga dan terjamin kemuliaannya. Hak dan kewajibannya diatur dengan jelas sebagai wujud penghargaan dan kemuliaan bagi perempuan. Sehingga tidak dibenarkan bahwa derajat laki-laki lebih tinggi dibanding perempuan, terkecuali dalam ketakwaan.
Adanya perbedaan peran dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga adalah wujud harmonisasi dan sinergi antara laki-laki dan perempuan dalam memainkan peran masing-masing sesuai fitrah yang Allah Swt tetapkan. Islam memerintahkan kepada pasangan suami istri agar saling menghargai dan menghormati. Istri menaati suaminya karena suami merupakan qowwam (pemimpin dalam rumah tangga). Suami menggauli istri dengan makruf (baik), penuh kasih sayang dan kelembutan.
Allah Swt. berfirman, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian apabila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS An-Nisâ’ [4]: 19)
Dengan hal tersebut akan tercipta kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah.
Upaya penerapan aturan Islam untuk mencegah konflik dalam rumah tangga tidak hanya diterapkan dalam internal keluarga saja, butuh support system yaitu berupa kontrol masyarakat dan peran negara.
Kontrol masyarakat akan terwujud dengan mendakwahkan Islam, beramar makruf nahi mungkar kepada keluarga keluarga muslim yang ada di sekitar, sehingga masyarakat paham dan mau menjalankan aturan Islam. Menjadikan Islam sebagai acuan dalam menyelesaikan semua problem rumah tangga di tengah masyarakat.
Negara mempunyai peran yang sangat penting dalam menerapkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk aturan keluarga. Ada upaya pencegahan berupa penegakan sistem pergaulan Islam dalam bermasyarakat dan menutup rapat pintu-pintu yang membangkitkan naluri seksual yang tidak sesuai syari’at. Ketika masih ada pelanggaran syari’at Islam, seperti kekerasan dalam rumah tangga maka diterapkan sistem sanksi sesuai syari’at Islam yang akan membuat jera dan mencegah siapa pun bertindak serupa.
Penerapan sistem ekonomi Islam dipastikan akan menjamin kesejahteraan individu. Negara memastikan kepala keluarga mempunyai pekerjaan yang layak agar tidak terjerat dalam permasalahan himpitan ekonomi yang akan memicu kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Demikianlah solusi Islam terkait fenomena KDRT, yang akan melindungi perempuan dari tindakan kekerasan. Solusi terbaik yang berasal dari Allah Ta’ala, yang mengetahui segala yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya. Maka sudah seharusnya kita mengikuti arahan dari Allah Swt dan menjadikan Islam sebagai satu-satunya solusi dalam seluruh masalah umat, bukan yang lainnya. Wallahu’alam bishowwab. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google