View Full Version
Selasa, 07 Feb 2023

Sekulerisme Menggurita, Perempuan dan Anak-anak dalam Bahaya

 

Oleh: Dewi Royani, MH

 

Perempuan adalah makhluk mulia yang harus dijaga dan dilindungi. Namun faktanya ada banyak peristiwa yang menunjukan berbagai ancaman dan bahaya bagi perempuan dan anak perempuan. Salah satu contohnya, hilangnya seorang perempuan mantan aktivis WALHI sejak Juni 2019. Aktivis ini kemudian ditemukan sebagai korban mutilasi oleh seorang laki-laki yang diduga memiliki hubungan asmara (beritasatu.com,7/1/2023).

Kasus lain yang memilukan, anak 12 tahun di kota Binjai Sumatera Utara hamil dengan usia kandungan 8 bulan lantaran diduga korban pelecehan seksual (cnnindonesia.com,9/1/2023). Masih dari sumber yang sama, seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Gunung Sahari Jakarta pusat diculik oleh seorang pemulung. Polisi menyebut pelaku penculikan merupakan residivis atau mantan narapidana dalam kasus pencabulan anak.

Realita ini sungguh sangat miris dan memilukan. Saat ini tidak ada lagi keamanan bagi perempuan sekalipun di tengah keluarganya.

Maraknya kasus penculikan, pelecehan seksual, pemerkosaan hingga pembunuhan terhadap perempuan menunjukkan sistem hukum yang ada mandul. Sistem hukum yang sejatinya menimbulkan efek jera sehingga mencegah tindak kejahatan justru seolah-olah memelihara kejahatan.

Hal ini disebabkan karena regulasi saat ini lahir dari pemikiran manusia yang lemah. Sistem kapitalis demokrasi yang berasaskan sekulerisme menjadikan manusia berdaulat atas hukum sementara agama dijauhkan dari kehidupan. Manusia diberi hak untuk membuat hukum sesuai keinginan. Buktinya disatu sisi menginginkan memberantas kasus pelecehan dan kekerasan seksual pada perempuan. Namun di sisi yang lain atas nama hak asasi manusia tayangan yang memicu rangsangan seksual muncul dimana-mana.

Disinilah kaum perempuan membutuhkan sistem kepemimpinan yang mampu melindungi dan menjaga kehormatan kaum perempuan. Dan dalam sejarah peradaban dunia, hanya sistem Islamlah yang telah terbukti mampu menjaga dan melindungi kehormatan perempuan.

Kemampuan ini lahir dari prinsip-prinsip Islam tentang kepemimpinan. Di antaranya, Islam memosisikan penguasa sebagai perisai. Tanggung jawab seorang pemimpin dalam Islam bukan hanya di dunia tapi sampai di akhirat.

Rasulullah bersabda,

“Sungguh Imam (Khalifah) itu (laksana) perisai; orang-orang akan berperang di belakang dia (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR al-Bukhari, Muslim, an-Nasa'i, Abu Dawud dan Ahmad)

Oleh karena itu, ketika memandang masalah perempuan, penguasa tidak boleh memandang sebelah mata. Sebab Islam menempatkan perempuan sebagai kehormatan yang harus dijaga. Karena itu Islam menetapkan beberapa aturan untuk menjaga dan melindungi kehormatan perempuan. 

Hukum Islam melarang laki-laki dan perempuan berdua-duaan dengan  tanpa ada mahromnya. Serta melarang perempuan bepergian melakukan safar lebih dari 24 jam tanpa disertai mahromnya.

Rasulullah bersabda, "Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyendiri (khalwat) dengan perempuan kecuali ada mahramnya. Dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Tabrani, Baihaqi, dan lain-lain).

Laki-laki dan perempuan pun tidak boleh bercampur baur (ikhtilat) tanpa ada kebutuhan syar'i. Konsep ini akan menutup celah hubungan yang merusak moral masyarakat. Islampun mewajibkan perempuan untuk menutup aurat mereka dengan sempurna.

Islampun melarang media menayangkan unsur-unsur yang memunculkan fantasi seksual. Konten pornografi dan pornoaksi yang merusak akan dilarang. Media hanya menayangkan konten yang mendidik masyarakat dan konten yang memuliakan Islam.

Selain itu, Islam menetapkan sanksi untuk pelaku kriminal atau kejahatan.  Sistem sanksi (uqubat) dalam Islam memiliki sifat jawabir (penebus dosa di akhirat) dan jawazir (efek jera/pencegah). Dalam Islam kasus pembunuhan ditetapkan bagi pelaku hukum qishash atau jika keluarga yang dibunuh memaafkan dapat diganti dengan diyat 100 ekor unta.

Adapun untuk pelaku penculikan anak dikenakan sanksi ta'zir yang kadar hukumannya ditetapkan oleh qadi. Sementara untuk pemerkosa ditetapkan had zina. Jika pelakunya terkategori ghairu mukhshan (belum menikah) ditetapkan sanksi dicambuk dan diusir dari kampung halaman. Jika pelakunya mukhshan (sudah menikah) ditetapkan sanksi wajib dirajam.

Pembelaan sistem Islam terhadap kaum perempuan salah satunya nampak pada masa kekhalifahan Abbasiyah. Khalifah Al-Mu'tasim Billah ketika mendengar seorang perempuan diganggu oleh tentara Romawi, pembelaan ini berujung dengan pembebasan kota Ammuriah di Turki. Seperti itulah pembelaan sistem Islam Khilafah islamiyah terhadap keamanan dan kehormatan  kaum perempuan. Adakah sistem lain yang mampu menyainginya? Wallahualam bisawab. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version