Oleh: Umi Hanifah
Akibat pergaulan bebas mengakibatkan kehamilan di luar nikah, kemudian melakukan tindakan keji aborsi. Memprihatinkan, calon manusia yang tak berdosa harus di hilangkan nyawanya karena ulah manusia yang tak bertanggung jawab. Apalagi pelakunya masih remaja yang seharusnya tekun dan semangat dalam meraih masa depannya.
Sepasang kekasih di Sampang berinisial A dan F, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan aborsi.
“Penetapan kedua tersangka ini sudah sepekan yang lalu. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk pemberitahuan,” terang Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Sampang, Ipda Muamar Amin, Jumat (3/11/2023).
Lanjut Muamar, penetapan tersangka tersebut, karena sepasang kekasih ini sepakat untuk aborsi atau menggugurkan janin di dalam kandungan. Caranya dengan mengkonsumsi obat Sitotek yang direkomendasikan oleh A. “Dalam kasus ini ancaman pasalnya 428 UUD no 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” imbuhnya. Beritajatim.com (3/11/2023).
Konsekuensi penerapan sistem sekularisme kapitalis membuat banyak orang tidak malu melakukan perbuatan yang melanggar agama. Karena dalam sistem ini agama tidak dijadikan standar untuk mengatur kehidupan. Akibatnya, masyarakat pun cuek dan terkesan membiarkan tindakan tercela tersebut. Terlebih negara juga tidak peduli dengan rusaknya pergaulan yang terjadi di kalangan remaja. Negara baru bertindak jika ada yang melapor karena ada pihak yang merasa dirugikan.
Di tambah tayangan pornografi yang menjadi pemicu terbesar terjadinya pergaulan bebas masih banyak bermunculan. Tidak ada penjagaan sama sekali dari negara terhadap tayangan yang terbukti merusak moral tersebut. Yang ada hanya himbauan agar orang tua mendampingi anak-anak dari bahaya konten sosmed, padahal yang punya kewenangan besar sekaligus efektif menutup berbagai tayangan di media atau sosmed adalah negara.
Apalagi sudah bukan rahasia, jika bisnis yang berbau esek-esek tersebut mendatangkan cuan besar, hingga banyak yang tergiur untuk melakoninya. Jika ada tindakan hukum yang diberlakukan terhadap pelaku bisa di pastikan tidak menjadikan jera. Hukuman juga bisa di peringan asal ada uang jaminan. Jelas sekali aborsi tak tersolusi dalam sistem ini, justru semakin banyak kasusnya.
Islam Solusi Aborsi
Islam sebagai sebuah sistem mengatur interaksi laki-laki dan perempuan agar keduanya terjaga kehormatannya. Islam melarang campur baur laki-laki dan perempuan yang tidak ada kepentingan. Interaksi laki-laki dengan perempuan yang dibolehkan adalah dalam hal jual beli, pendidikan, haji, sewa menyewa, berobat dan lainnya. Bahkan perjalanan perempuan dengan jarak tempuh 24 jam harus disertai mahram, agar wanita aman dari berbagai mara bahaya.
Islam juga memerintahkan perempuan untuk menutup aurat agar tidak di ganggu dan sebagai pencegah pandangan yang mengundang nafsu. Di samping itu keduanya juga harus menundukkan pandangan, dengan memandang seperlunya. Dari sini tampak jelas bahwa lslam mencegah sedari awal agar terhindar dari perzinahan yang berakhir dengan aborsi ketika terjadi kehamilan.
Negara juga punya kewajiban menjaga keimanan masyarakat dengan menyediakan kemudahan sarana untuk mendapatkan ilmu, baik lembaga resmi maupun majelis-majelis ilmu di masjid, mushala, rumah dan sebagainya. Dengan begitu masyarakat akan paham bahwa zina adalah perbuatan dosa besar serta takut melakukannya.
Jikapun terpaksa mengambil tindakan aborsi jika janin membahayakan si ibu atas rekomendasi ahlinya atau dokter. Bukan karena malu akibat hamil di luar nikah atau enggan punya anak lagi. Namun aborsi dilarang jika sudah masuk 40 hari, baik dari pernikahan yang sah atau hamil di luar nikah.
Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’ (zigote), kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ (embrio) selama itu pula [40 hari], kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ (fetus) selama itu pula [40 hari], kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi).
Allah SWT berfirman :“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (QS Al An’aam [6] : 151).
Negara juga akan menjatuhkan sanksi terhadap pelaku dan siapa saja yang terlibat dalam tindakan aborsi. Karena ini semua adalah perbuatan dosa besar dan termasuk tindakan kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah SAW bersabda :
“Rasulullah SAW memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA) (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Sanksi yang dijatuhkan punya dua sifat, yaitu zawajir atau pencegah agar tindakan tidak diulangi dan di tiru yang lain. Serta jawabir atau penebus dosa di ahirat karena hukuman telah di laksanakan di dunia.
Dengan demikian, penerapan sistem sekularisme kapitalis menjadikan aborsi tiada henti dan bikin ngeri. Hanya dengan penerapan sistem lslam mampu menjaga kehormatan baik laki-laki dan perempuan, kehidupan bermartabat dan membawa ketenangan karena bebas dari perbuatan keji, aborsi. Allahu a’lam. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google