View Full Version
Ahad, 28 Apr 2024

Darurat Pornografi Anak, Cukupkah Diberantas dengan Satgas?

 

Oleh: Umi Hanifah 

Pemerintah membentuk Satgas penanganan untuk kasus pornografi anak di Indonesia. Satgas ini dibentuk dengan merangkul sebanyak enam Kementerian/Lembaga yakni, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto menjelaskan Satgas ini dibuat untuk lantaran tiap-tiap Kementerian telah memiliki regulasi yang kuat dalam kasus pornografi anak. Diharapkan Satgas ini bisa mensinergikan kerja lintas kementerian.

"Kita akan bentuk Satgas untuk mensinergikan dan mengkolaborasikan tentunya lintas kementerian dengan merumuskan rencana aksi," ujar Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Adapun selain Kemenko Polhukam, kementerian lain yang terlibat adalah Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pembentukan Satgas ini juga dilatarbelakangi konten pornografi anak di Indonesia yang melambung tinggi perlu ditindak serius.

"Permasalahan ini sangat serius, korbannya dari disabilitas anak-anak SD, SMP, dan SMA bahkan PAUD jadi korban," kata Hadi.

"Kalau kita lihat dari laporan yang dihimpun dari National Centre for Missing Exploited Children bahwa temuan konten kasus pornografi anak di Indonesia selama 4 tahun sebanyak 5.566.015 juta kasus. Indonesia masuk peringkat empat secara internasional dan peringkat dua dalam regional ASEAN," ungkapnya. (Cnnindonesia.com)

Sungguh mengerikan! Konten pornografi yang membahayakan generasi masih mudah diakses, bahkan dengan angka tembus ribuan. Padahal selama ini sudah ada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, serta jajaran pejabat berwenang yang sudah cukup untuk mencegah sekaligus memberantas konten tak senonoh tersebut. 

Menjadi sebuah pertanyaan besar, benarkah satgas yang akan dibentuk mampu memberantas tuntas konten pornografi pada anak?

Sekularisme Kapitalisme menjadi sumber masalah

Bisa dikatakan lndonesia darurat pornografi, sebenarnya sasarannya bukan hanya anak namun siapa saja sudah terdampak konten sampah ini. Memprihatinkan, lndonesia dengan mayoritas penduduknya muslim namun tayangan sekaligus kosumsi pornografinya tinggi. Ini karena agama tidak dijadikan pijakan dalam mengatur kehidupan, agama hanya sebatas hubungan hamba dengan Tuhan tanpa punya pengaruh dalam beraktivitas.  

Padahal dampak dari konten pornografi sudah menghawatirkan, terjadinya pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan, hingga bundir karena malu menanggung aib kerap ditemui. Seperti kasus pemerkosaan terhadap anak yang di lakukan oleh bapak, kakak, paman, dan kakek adalah salah satu bukti bahwa pornografi sangat merusak akal dan mental siapa saja.

Meski kasus terus terulang, namun belum ada tindakan tegas dari pejabat berwenang yang bisa menjadikan pembuat konten pornografi serta yang menyebarkannya jera. Hukuman yang dikenakan tak sebanding dengan bahaya yang ditimbulkan.

Disisi lain bisnis pornografi sangat mengiurkan karena bisa menghasilkan cuan yang melimpah. Meskipun korban sudah banyak,  selama ada permintaan pornografi akan terus tumbuh subur.

Maka sumber permasalahannya ada pada sistem yang di jalankan, yaitu sekularisme kapitalis. Sistem yang pijakannya adalah memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan pemimpin akan bertindak jika ada kasus, padahal pornografi adalah masalah lama yang terus terulang.

Islam memberantas tuntas pornografi

Pornografi harus diberantas tuntas karena terbukti merusak akal, mental, dan akhlaq generasi. Usia produktif yang selayaknya tekun menggapai asa teralihkan pada masalah rendahan seksualitas.

Negara akan melindungi kehormatan rakyatnya dengan beberapa langkah:

Pertama, melarang konten pornogarafi atau pornoaksi karena bertentangan dengan syariat. Dalam islam aurat wajib di tutup, yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan dua telapak tangan bagi muslimah, dan bagi laki-laki dari pusar sampai lutut. Mempertontonkan atau melihat baik melalui media atau langsung dilarang keras.

Kedua, menguatkan ketaqwaan individu masyarakat. Taqwa adalah filter terbaik agar tidak mudah terjerumus pada aktivitas yang di larang agama. Kehidupan yang berjalan dengan suasana iman, membuat masyarakat tidak berat menjalankan syariat.

Ketiga, menerapkan sanksi tegas terhadap siapa saja yang terlibat dalam aktivitas haram tersebut. Hukuman ini di sebut takzir yang kadarnya ditentukan oleh kepala negara. Bisa dengan penjara, denda, atau hukuman mati tergantung besarnya bahaya yang ditimbulkan.

Hukuman yang diterapkan bersifat jawazir/jera agar tidak ada yang mengulanginya lagi, serta jawabir/penebus dosa di akhirat karena telah dilaksanakan di dunia.

Keempat, negara mengurusi keperluan dasar rakyatnya dengan mudah, murah bahkan gratis. Dengan terpenuhinya kebutuhan maka masyarakat tidak gambang terjebak dalam bisnis haram yang jelas merusak meski menghasilkan banyak cuan. Allahu a’lam. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google

 


latestnews

View Full Version