Langkah diskriminasi muslim di Prancis semakin menjadi-jadi. Setelah melarang penggunaan jilbab dan cadar di sekolah dan di tempat-tempat umum, partai yang kini tengah berkuasa bersiap untuk membuat draft aturan pelarangan cadar di seluruh wilayah negeri Eropa tersebut.
"Proposal yang diajukan akan melarang penutup wajah di tempat umum dan di jalan," ujar Jean-François Cope, pimpinan partai yang menguasai parlemen Union of a Popular Movement (UMP) kepada Le Figaro dalam sebuah wawancara, Jumat 8 Januari.
Di bawah aturan baru tersebut, denda sebesar 750 eoro akan dijatuhkan bagi orang yang menggunakan penutup wajah di tempat umum.
"Ada beberapa pengecualian, seperti karnaval, namun kami belum menulis draftnya," tambah Jean.
Jika disetujui parlemen, aturan aneh tersebut akan dijalankan secara bertahap.
Selain itu, dalam peraturan tersebut juga menampilkan aturan kaku yakni memberikan hukuman bagi suami yang memaksa istri atau anak perempuannya mengenakan cadar.
"Mengenakan baju yang menutup seluruh tubuh adalah ekstrimis yang ingin menguji republik ini," sinis Jean.
Banyak politisi yang memperingatkan bahwa aturan tersebut nantinya sulit untuk dijalankan dan mendapat tentangan di pengadilan HAM Eropa.
Pada tahun 2004, pemerintah Prancis telah melakukan pelarangan penggunaan jilbab di sekolah negeri dan sejumlah tempat umum, yang kemudian ditiru negara Eropa lainnya.
[muslimdaily.net/IOL]