Seorang diplomat Amerika mengatakan belum ada keputusan mengenai permintaan Indonesia kepada Amerika untuk mengekstradisi Hambali.
Tristram Perry, juru bicara kedutaan Amerika di Jakarta mengatakan Jaksa Agung Amerika Eric Holder belum memutuskan dimana Riduan Isamuddin, yang dikenal sebagai Hambali akan disidangkan.
Perry juga menepiskan laporan-laporan media yang mengatakan Amerika menolak permintaan Indonesia untuk mengirim Hambali ke Indonesia untuk diadili dan sebaliknya berencana untuk mengadilinya di Washington
Hambali dianggap mata rantai penting antara al-Qaida dan Jemaah Islamiyah, "sebuah kelompok teroris Asia Tenggara yang telah melancarkan serangkaian pengeboman di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini".
Kelompok ini dituduh melakukan pengeboman pada tahun 2002 di Bali yang menewaskan 202 orang.
Hambali di tangkap di Thailand tahun 2003 dan kini ditahan di penjara militer Amerika di Guantanamo, Kuba.
[muslimdaily.net/voa]