View Full Version
Kamis, 04 Feb 2010

MUI Nilai Gugatan UU Penodaan Agama Terkait Ahmadiyah

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai munculnya gugatan uji materiil terhadap UU no 1 tahun 1965, tidak terlepas dari kelompok Ahmadiyah.

''Ini tidak terlepas dari perjuangan kelompok tertentu dalam kasus Ahmadiyah,'' tegas Ketua MUI KH Amidhan, yang menjadi koordinator MUI sebagai pihak terkait dalam Sidang MK di Gedung MK Jakarta, Kamis (4/2).

Di depan sidang, KH Amidhan menegaskan bahwa para pemohon menafsirkan agama secara mengada-ada. ''Pembatalan ataupun perubahan terhadap UU itu akan menimbulkan keguncangan-keguncangan,'' tegas KH Amidhan.

Mahkamah Konstutusi (MK), Kamis (4/2) siang ini menggelar sidang Pengujian UU No. 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR RI.

Gugatan diajukan oleh 7 LSM yakni Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI, dan 4 penggugat perorangan yakni KH Abdurahman Wahid, Musdah Mulia, M. Dawam Rahardjo, dan KH Maman Imanul Haq.

Materi yang digugat antara lain Pasal 1 UU ini yang menyebutkan, ”Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.”

Materi lainnya adalah Pasal 2 ayat (1) berbunyi, ”Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.”

Tiga materi lainnya berkenaan dengan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, dan Pasal 4. Para penggugat menilai, ada beberapa pasal dalam UU itu yang tidak sesuai dengan ihwal kebebasan beragama yang diamanatkan oleh UUD 1945.
[muslimdaily.net/republika]


latestnews

View Full Version