View Full Version
Rabu, 17 Mar 2010

Teror: Benarkah Tidak Ada Satu Ayatpun Dalam Al Qur'an Membahasnya?

Muslimdaily – Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia kembali marak membahas masalah terorisme. Beberapa hari yang lalu tampak seorang ustadz diwawancarai salah satu TV Swasta di Indonesia, beliau ditanya kira-kira apa yang bisa meredam atau menghilangkan terorisme yang kian marak saja di Indonesia. Dijawablah oleh ustadz tersebut, hanya fatwa dari para ulama saja lah yang bisa meredamnya. Yakni manakala para ulama berfatwa untuk menghentikan aksi terorisme tersebut.

Sejak saat itu, TV swasta ini begitu gencarnya dalam usaha mendatangkan ulama baik dari dalam maupun luar negeri yang memberikan fatwa mengenai terorisme. Sampai pada puncaknya muncul Fatwa Ulama bahwa “Terorisme” = “Kufur”. Hal ini bahkan menyebabkan banyak dari kaum muslimin yang kemudian menyeletuk dan mengatakan bahwa tidak pernah Al Qur’an membahas masalah terorisme ini.

Terorisme sendiri merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Inggris. Berasal dari kata dasar teror (terror), kata kerjanya meneror atau menggentarkan (terrorize) dan pelakunya dikenal sebagai teroris (terrorist).

Dalam kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Terorisme dapat diartikan sebagai penggunaan kekerasan atau ancaman untuk menurunkan semangat, menakut-nakuti, dan menakutkan, terutama untuk tujuan politik. Sedangkan Hafid Abbas, Dirjen Perlindungan HAM Depkeh dan HAM RI. Terorisme adalah pemakaian kekuatan atau kekerasan tidak sah melawan orang atau property untuk mengintimidasi atau menekan pemerintah, masyarakat sipil, atau bagian-bagiannya, untuk memaksa tujuan sosial, dan politik.

Menurut Webster’s New World College Dictionary (1996), terorisme adalah “the use of force or threats to demoralize, intimidate, and subjugate.” Terorisme dibagi kedalam dua macam definisi, yaitu definisi tindakan teroris (terrorism act) dan pelaku terorisme (terrorism actor). Disepakati oleh kebanyakan ahli bahwa tindakan yang tergolong kedalam tindakan Terorisme adalah tindakan-tindakan yang memiliki elemen: kekerasan, tujuan politik, teror/intended audience.

Muh. Kurniawan BW,S.Ag.,SH.,MH. menuliskan dalam sebuah artikel bahwa terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasi dan sabotase umumnya langsung, sedangkan terorisme tidak.

Dr. Thahir Qadri berpendapat, "Terorisme adalah terorisme dan kekerasan adalah kekerasan. Tindakan ini tidak memiliki tempat di dalam ajaran Islam dan tidak ada pembenaran yang disediakan untuk itu semua."

Mengenai fatwa mengenai terorisme itu sendiri, kebanyakan pembuat fatwa bukanlah para ulama yang tengah berada di medan jihad dan bukanlah ulama yang pernah berjihad ketika negaranya diserang oleh kaum kafir. Sementara Syaikh Utsaimin sendiri menulis dalam Fatwa beliau di Majmuatu Durus wa Fatawa al-Haram al-Makki juz 3 hal 354-355, ”Para salaf (shabat, tabiin, tabiit tabiin) seringkali menolak memberi fatwa karena besarnya masalah ini dan beratnya tanggung-jawab serta rasa takut berbicara atas nama Allah tanpa ilmu. Karena seorang pemberi fatwa (mufti) menyampaikan kabar dari Allah dan menjelaskan syariat-syariatNya. Jika berbicara atas nama Allah tanpa ilmu, maka telah terjerumus ke dalam sesuatu yang mengarah kepada syirik. Simaklah firman Allah SWT: “Katakanlah: “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui”. (QS. al-A’raf: 33)

Lalu bagaimana bisa para ulama tersebut membuat fatwa bahwa para pelaku terorisme dipukul rata telah menyandang gelar KUFUR, suatu gelar yang meliputi para mujahidin yang tengah memperjuangkan hak kaum Muslimin di negara mereka saat hak umat Islam diserang? Sementara ulama-ulama pembuat fatwa itu sendiri belum pernah mencicipi manisnya iman dengan berjihad dan berada di tengah medan jihad.

Dan bagaimana bisa fatwa-fatwa yang semacam itu bisa meredam aksi para teroris dari perbuatannya meneror; menggentarkan musuh Allah dan musuh Rasulullah sementara hak Umat Islam berupa kekhilafahan ‘ala manhaj Nubuwwah masih belum dikembalikan?

Benarkah Tidak Ada Satu Ayatpun Dalam Al Qur’an Membahasnya?

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam QS Al Anfal ayat 60

 

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ (٦٠)

 

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).”

Yusuf Ali menerjemahkan ayat ini dalam bahasa Inggris sebagai berikut:

Against them make ready your strength to the utmost of your power, including steeds of war, to strike terror into (the hearts of) theenemies, of Allah and your enemies, and others besides, whom ye may not know,but whom Allah doth know. Whatever ye shall spend in the cause of Allah, shallbe repaid unto you, and ye shall not be treated unjustly.

Ayat tersebut dengan jelas merupakan perintah Allah; seruan Allah pada seluruh kaum Muslimin yang masih memiliki iman di hatinya. Dan seruan khusus ini mengalahkan seluruh definisi yang telah dibuat oleh para ahli dalam berbagai kamus tersebut di atas. Kata kerja yang disebut dalam QS Al Anfal 60 ini “turhibuun” (menggentarkan; to strike terror), maka apabila ada kaum Muslimin yang mengamalkan ayat ini mereka akan menyandang gelar “irhabiyyun” (peneror –terhadap objek spesifik yakni para musuh Allah dan mereka yang disebut dalam ayat ini; terrorists).

Perintah ini jelas-jelas berasal dari Allah, lalu apa kemudian seluruh pelaku tindakan meneror objek spesifik yakni musuh Allah dan mereka yang tersebut dalam ayat itu, pada saat yang tepat, dengan cara yang tepat dan sesuai dengan syari’at, kemudian begitu saja dijuluki sebagai para teroris dan bergelar “KUFUR” juga?

Sungguh benar firman Allah dalam QS Az Zumar: 9

 

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الألْبَاب

 

Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. (QS 39:9)

[ص'l/muslimdaily.net]


latestnews

View Full Version