Restoran di Dubai akan diberikan denda jika kedapatan terdapat alkohol dalam makanan yang mereka sajikan, demikian sebuah aturan baru di kota tersebut, harian kenamaan Uni Emirat Arab melaporkan Senin 22 Maret.
Harian The National Daily melaporkan bahwa dewan kota Dubai telah mengirim surat pengumuman kepada restoran-restoran untuk melarang penjualan menu-menu dengan alkohol dan memberikan denda 20.000 dirham/5.445 dollar.
Sebelumnya banyak restoran yang tidak mengindahkan larangan penggunaan alkohol dalam berbagai menu terkenal seperti sushi, teriyaki dan berbagai masakan Eropa.
"Ada banyak pelanggaran, pihak hotel sering kali menyembunyikan kandungan alkohol dalam makanan kepada para pelanggan," ujar Ahmad al Ali, kepala pengawas makanan kota Dubai yang dikutip harian terbitan Abu Dhabi tersebut.
Dia menjelaskan bahwa keputusan itu (denda) karena banyaknya keluhan dari pelanggan.
"Di sini adalah masyarakat Muslim dan pengunjung hotel juga tamu kami. Sangat penting untuk meyakinkan mereka bahwa mereka diberikan informasi semua hal," lanjutya.
Dalam agama Islam, alkohol atau berbagai zat yang memabukkan adalah haram. Menjual dan mengkonsumsi alkohol juga dilarang. Di Dubai, sejumlah hotel dan restoran berlisensi diijinkan untuk menjualnya dengan aturan ketat.
[muslimdaily.net/alarby]