View Full Version
Jum'at, 26 Mar 2010

Rancangan Undang-Undang Anti-Teror Inggris Yang Dipertanyakan

Badan antiteror Inggris hari kamis ini harus mempertanggungjawabkan di depan Lembaga Hak Asasi Manusia atas langkah-langkah ketat anti-terorisme yang selama ini mereka terapkan sejak peristiwa September 11/2001 di AS.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan seruan Lembaga Hak Asasi Manusia Inggris agar tindakan antiteror yang selama ini diterapkan oleh negara dapat ditinjau kembali apalagi dengan kemunculan kasus-kasus penyiksaan para tersangka terorisme yang melibatkan badan anti teror dan baru diketahui akhir-akhir ini di pengadilan.

Selain itu Lembaga Hak Asasi Manusia Inggris juga mengatakan pemerintah harus menghentikan upaya pemberlakuan undang-undang yang mengizinkan perpanjangan penahanan seorang tersangka terorisme sampai 42 hari sebelum ia dikenakan denda.

Inggris sejak peristiwa September 2001 silam memang terus melakukan siaga satu terhadap segala bentuk tindakan terorisme, lebih-lebih dengan adanya peristiwa berdarah pada Juli 2005 lalu dimana empat pengebom meledakkan diri di stasiun  kereta London yang menewaskan 52 penumpang, sedangkan serangan yang sudah direncanakan sesudahnya dapat digagalkan.

Pemerintah Inggris sendiri sedang mempersiapkan undang-undang anti-terorisme yang lebih ketat, termasuk salah satunya memungkinkan penahanan tersangka terorisme dari 28 sampai 48 hari.

Pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap pembuatan undang-undang selama ini menyarankan pemerintah untuk mengabaikan pertimbangan-pertimbangan hak asasi manusia demi keamanan nasional dan keselamatan umum.

"Sejak 11 September 2001, pemerintah terus-menerus membenarkan langkah-langkah kontraterorisme yang ketat atas dasar keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa," kata badan antiteror dalam laporannya.

"Kami mempertanyakan apakah negeri ini memang benar-benar dalam keadaan darurat seperti yang diberitakan saat ini. "tanya perwakilan dari Lembaga Hak Asasi Manusia.

Ketua Badan antiteror Andrew Dismore mengatakan dia yakin kalau Inggris memang sedang menghadapi ancaman serius terorisme. Ia juga meyakini kalau undang-undang yang diperlukan untuk melawan ancaman terorisme harus diperketat lagi.

"Yang dibutuhkan sekarang bukan konsolidasi, tapi tindakan langsung dan menyeluruh berdasar bukti yang  ada." Tegas Dismore.

Badan antiteror juga menyatakan keprihatinannya terhadap pandangan sempit Lembaga Hak Asasi Manusia terhadap defenisi "penyiksaan" kepada tersangka terorisme, apalagi mereka kemudian mengadakan wacana untuk mendorong pemerintah mengadakan penyelidikan yang lebih indenpenden.

Bulan lalu, menurut pemberitaan, pemerintah Inggris kehilangan muka di depan hukum karena tidak dapat mencegah perlakuan CIA yang "kejam dan tidak manusiawi" terhadap warganya sendiri, Binyam Mohamed. Apalagi tindakan tersebut mengarah ke dugaan kalau agen intelijen Inggris MI5 juga terlibat walaupun kemudian dibantah oleh kepala Badan Intelijen MI5.

[muslimdaily.net/yahoo news]


latestnews

View Full Version