Pengadilan Islam di bawah administrasi Al Shabaab yang terletak di ibukota Somalia Mogadishu baru saja menjatuhkan hukuman "Amal" terhadap sebuah Perusahaan Transfer Uang untuk mencetak sebanyak 70.875 buku-buku Islam pada Sabtu kemarin.
Pengadilan Islam menuduh perusahaan transfer uang tersebut telah mengedarkan buku yang bertentangan dengan Islam di wilayah-wilayah yang dikuasai Al Shabaab.
Perusahaan tersebut telah melakukan penyebaran festival Kristen, memecah belah penduduk Somalia, menyerukan slogan-slogan Israel, dan menyebarkan gambar yang berlawanan dengan Islam dan budaya masyarakan Somalia.
Syeikh Abdul Haq Al Qadhi, selaku hakim di pengadilan Al Shabaab tersebut mengatakan bahwa perusahaan transfer uang tersebut tidak melihat secara mendalam mengenai materi dari buku-buku yang mereka edarkan sebelumnya.
Oleh karena itu, hakim menyimpulkan bahwa pengadilan memerintahkan perusahaan tersebut untuk mencetak sebanyak 70.875 buku-buku Islam sebagai denda pengganti.
[muslimdaily.net/mareeg]