Polisi lalu lintas di Perancis menenda wanita muslim karena mengenakan cadar Islami saat mengemudi, menurut pengacara muslimah tersebut, Jean-Michel Pollono.
Wanita itu didenda 29 dollar pada awal bulan April, di kota Nantes barat, pengacaranya mengatakan pada Jumat.
Denda itu berdasarkan aturan yang mengatakan bahwa pengemudi harus memiliki "kebebasan gerak dan daya penglihatan yang cukup."
Pollono mengatakan pada radio France-Info bahwa dia sedang memprotes keputusan tersebut, dan mengatakan cadar tersebut "sama dengan helm sepeda motor" dalam hal penghalang pandangan.
Pemerintah Perancis saat ini tengah menggodok sebuah RUU yang melarang perempuan Muslim mengenakan cadar atau burqa, di tempat umum.
Prancis adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di antara 27 negara anggota Uni Eropa. Hampir 10 persen dari 62 juta penduduk Perancis adalah muslim.
Menurut data pemerintah Prancis, 2.000 muslimah di Prancis adalah pemakai cadar.
Pemerintah Prancis terlihat begitu phobia dengan perkembangan Islam di negara mereka. Peraturan-peraturan yang jelas diskriminasi karena rasial mulai diperlakukan untuk menghambat kemajuan Islam.
[muslimdaily.net/ptv]