View Full Version
Jum'at, 30 Apr 2010

Eksepsi Ditolak, Persidangan Putri Munawaroh Dilanjutkan

JAKARTA – Persidangan  Putri Munawaroh akhirnya berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi. Ketua majelis hakim Ida Bagus Dwiyantara menyatakan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.

Nota keberatan atas surat dakwaan penuntut umum menurut majelis telah memasuki ranah materi pokok perkara. “Eksepsi penasihat hukum tidak dapat diterima. Memerintahkan persidangan atas terdakwa segera dilanjutkan,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/4).

Majelis hakim dalam uraian pertimbangannya menilai eksepsi tim penasihat hukum perihal PN Jaksel tidak berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa tidak diterima. Mereka juga beralasan penunjukan PN Jakarta Selatan sebagai tempat mengadili terdakwa sudah sesuai dengan bunyi Pasal 84 dan Pasal 85 KUHAP.

Menurut majelis, alasan persidangan kasus ini tak digelar di lokasi penangkapan, adalah karena faktor keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Selain itu, kebanyakan saksi untuk perkara Puti Munawaroh ditahan di Jakarta,” terangnya .

Pada bagian pertimbangan lain, hakim berpendapat adalah sesuatu kelaziman adanya perbedaan identitas terdakwa dengan yang tercantum dalam surat dakwaan. “Itu sudah masuk dalam pokok materi perkara, sehingga mesti dibuktikan dalam persidangan berikutnya,” cetusnya.

Sementara itu anggota tim penasihat hukum terdakwa, Guntur Fattahillah menyayangkan sikap hakim yang melazimkan kesalahan penulisan identitas terdakwa dalam surat dakwaan. Ia khawatir hal ini akan jadi preseden buruk bagi pencari keadilan.

[muslimdaily.net/jurnalislam]


latestnews

View Full Version