Perancis akan memenjara dan menjatuhkan denda yang sangat besar pada siapa pun yang memaksa seorang wanita Muslim untuk mengenakan cadar wajah penuh, serta denda pada pemakainya, demikian isi dari rancangan undang-undang yang bocor, yang tersebar hari Jumat.
Sementara seorang wanita akan mendapat hukuman denda 150 euro jika mereka memilih untuk memakai sebuah burka atau niqab. Presiden Nicolas Sarkozy, juga ingin memberikan hukuman satu tahun penjara dan denda 15.000 euro ($ 20.000) kepada orang-orang yang menyuruh orang lain memakainya.
"Tidak ada yang boleh memakai pakaian di tempat-tempat umum yang bertujuan untuk menyembunyikan wajah," demikian salah satu isi RUU baru yang akan dipresentasikan kepada parlemen Prancis pada bulan Juli nanti, demikian isi salinan draft yang dipublikasikan oleh harian pro pemerintah Le Figaro.
Bocoran RUU tersebut tidak menyebutkan penjelasan rinci mengenai pengecualian terhadap yang memakai penutup kepala untuk tujuan non-relijius, seperti ski.
Sarkozy mengungkapkan pada bulan ini rencana RUU untuk pelarangan cadar atau burka, meskipun ditentang sebagian anggota parlemen karena bisa dianggap inkonstitusional karena melanggar HAM. Sarkozy menyebut pakaian tersebut tidak sesuai dengan budaya Prancis dan merendahkan wanita.
Sebelumnya Belgia juga menerapkan peraturan konyol serupa. Denda sampai dengan 140 Euro atau sekitar 1,6 juta Rupiah akan dijatuhkan jika seorang wanita Muslim memakai burka atau kain penutup wajah di ruang-ruang publik. Mereka bahkan dapat diancam hukuman sampai tujuh hari masa kurungan.
[muslimdaily.net/alarby]