Perancis akan bergerak selangkah lebih dekat menuju pelarangan cadar pada hari Selasa ketika parlemen menerima draft resmi untuk melarang cadar yang dianggap penghinaan terhadap nilai-nilai bangsa.
Pengesahan undang-undang itu sendiri akan dilaksanakan pada sidang parlemen bulan Juli nanti.
Perancis akan menjadi negara Eropa kedua setelah Belgia yang melarang pemakaian cadar atau penutup muka di tempat umum, menghidupkan kembali perdebatan tentang Islam di Eropa.
"Semua orang Prancis akan mengatakan 'tidak' untuk cadar dan akan meminta praktek ini dilarang di wilayah republik ini," kata juru bicara parlemen Bernard Accoyer kepada wartawan.
Perdebatan tentang larangan cadar telah menunjukkan peringatan bahwa hal itu bisa menimbulkan ketegangan dalam masyarakat di sebuah negara yang merupakan rumah bagi minoritas Muslim terbesar di Eropa, yang diperkirakan mencapai antara lima dan enam juta jiwa.
Minggu depan, kabinet Sarkozy akan memeriksa kembali RUU yang mengenai masalah denda pada wanita yang mengenakan cadar, sedangkan bagi suami/ayah/laki-laki yang dianggap memaksa seorang wanita menggunakan cadar akan diberikan hukuman penjara.
[muslimdaily.net/alarby]