Larangan memelihara jenggot bagi PNS di Kabupaten Aceh Selatan oleh Bupati Husin Yusuf menuai banyak kritikan. Salah satunya datang dari seorang aktivis di Banda Aceh, Hendra Budian.
"Pelarangan jenggot bagi PNS masuk dalam kategori diskriminasi dan pengekangan ekspresi publik," kata Hendra Budian, Kamis (13/5/2010).
Menurut dia, pelarangan memelihara jenggot bagi PNS di Aceh Selatan merupakan tindakan yang arogan dan tidak memiliki substansi, sementara banyak sektor yang seharusnya menjadi prioritas untuk dilaksanakan.
Larangan PNS berjenggot itu disampaikan Bupati Aceh Selatan Husin Yusuf pada acara penyerahan surat keputusan (SK) 80 persen kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2009, Selasa (11/5). Pelarangan jenggot, katanya, dilakukan karena alasan bahwa Aceh termasuk bagian dari Indonesia, bukan Iran.
Pernyataan bupati tersebut sempat menuai kritikan dari pihak ulama di Aceh seperti yang disampaikan Sekretaris Jenderal Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tgk Faisal Ali yang mengatakan jenggot dalam Islam merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW.
Penyesalan juga disampaikan seorang warga asal Bakongan Kabupaten Aceh Selatan yang menetap di Kota Banda Aceh, Syaifuddin. Ia menyesali pernyataan Bupati Husin Yusuf karena dinilai bertentangan dengan sunnah Rasulullah.
"Dalam Islam memelihara jenggot merupakan sunnah, tapi bupati malah melarang. Ini kan aneh," katanya. Selain itu, kaum lelaki di Aceh biasanya memelihara jenggot seadanya dan rapi tanpa berlebihan.
[muslimdaily.net/kompas]