JAKARTA - Sidang kasus 'terorisme' yang melibatkan Putri Munawarah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (26/05) hari ini mulai pukul 13:30 hingga 14:40 WIB. Sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi yang diajukan JPU, masing-masing dari Densus 88 dan saksi ahli dari INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System).
Putri Munawaroh yang kali ini mengenakan baju gamis dan cadar berwarna biru hanya duduk di samping tim pengacara sambil mendengarkan saksi berbicara.
Saksi pertama dari Densus 88 yang bernama Wawan Supriana, mengaku tidak melihat Putri Munawarrah di tempat kejadian perkara. Keterangan saksi dari Densus 88 pun cenderung berbelit-belit, ketika ditanya melihat Putri di TKP atau tidak , kadang menjawab “tidak tahu” dan kadang menjawab “tidak ada”, bahkan saksi hanya melihat benda yang diduga bom itu hanya sepintas.
Begitu juga saksi ahli yang melakukan olah TKP di tempat kejadian, tidak pernah melihat Putri Munawwarah, semua hanya di dasari dugaan bahwa Putri waktu penggrebekan ada di TKP.
Hakim pun meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi yang benar-benar melihat Putri Munawwarah di tempat kejadian perkara, agar bisa menentukan hukuman yang pantas untuk Putri Munawwarah.
Sesuai dengan keterangan saksi-saksi, ada sesuatu yang yang menarik untuk di garis bawahi, bahwa sebenarnya sidang Putri Munawwarah benar-benar digelar untuk melengkapi sandiwara global yang menjadi tokoh jahatnya adalah umat Islam.
Pengadilan putri Munawwarah adalah bukti dimana, orang yang benar-benar tidak bersalah bisa dibuat menjadi tersangka, lalu di penjara tanpa ada bukti dan saksi bahwa dia adalah teroris dan mungkin stigma yang terlanjur di bangun bahwa mereka adalah teroris dibawa hingga mati dan di wariskan ke anak cucu. Hasbunallah wa ni'mal wakiil.
[muslimdaily.net]