Pengadilan Jerman telah menolak tuntutan hukum oleh seorang siswa muslim berusia 16 tahun untuk menggunakan haknya melakukan peribadahan di sekolahnya.
Pengadilan di Berlin memutuskan pada hari Kamis terhadap tuntutan Yunis untuk melakukan sembahnyang. Dengan beralasan bahwa tindakan pemuda itu bisa merusak ketenangan sekolahan dan penyalahgunaan hak pelajar di lingkungan pendidikan, demikian laporan reuters.
Pemeliharaan ketenangan lingkungan sekolah lebih diutamakan dari hak sis tersebut dalam melakukan peribadahan, kata pengadilan tersebut.
"Ritual ibadah Islam memiliki karakter demonstratif dan berfungsi sebagai kontrol sosial," kata seorang pejabat Senat Berlin mendukung putusan itu.
"Ini adalah hari yang baik untuk sekolah Berlin," kata direktur sekolah Brigitte Burchardt setelah putusan dibacakan.
Dia mengatakan keputusan akan mengurangi potensi konflik yang mungkin timbul di sekolah.
Tahun lalu murid tersebut awalnya diberi hak untuk sembahyang sekali sehari di sekolah yang sama.
Namun, pengadilan tingkat tinggi di Berlin membatalkan keputusan tersebut.
Sebuah ironi bagi negara Eropa, dalam hal ini Jerman, yang menyebut diri mereka sebagai pembela HAM, tetapi melakukan pelanggaran HAM dengan melarang seorang siswa muslim untuk sekedar sembahyang.
[muslimdaily.net/ptv]