Sebuah aturan terbaru menyebutkan kalau seluruh umat Islam di Saudi, baik penduduk asli Saudi atau penduduk asing, harus dikubur di tempat di mana mereka meninggal.
Pemerintah Saudi lewat Dewan Tinggi Ulama Islam bersepakat kalau para penduduk tidak harus menguburkan jenazah keluargannya di kedua kota suci.
"Berdasarkan hukum dan aturan Islam, mayat harus dikubur tanpa perlu penundaan sebelum mayat itu mulai membusuk," kata pihak kementerian.
Sebuah surat kabar di Saudi dalam laporannya mengutip perkataan Grand Mufti Sheikh Abdul Aziz Alu Sheikh yang menjelaskan tidak ada dasar dalam teks-teks Islam seperti di Al Qur'an untuk yang mengharuskan seseorang mencari pemakaman di Mekkah dan Madinah.
"Penguburan di Mekah atau Madinah tidak akan mengurangi dosa si mayit. Hanya perbuatan baik mereka saja yang akan menolong mereka." kata syeikh sebagai otoritas keagamaan tertinggi di Saudi. [muslimdaily.net/yn]