View Full Version
Jum'at, 04 Jun 2010

Polisi Prancis Kembali Denda Pemakai Cadar

Polisi Prancis mendenda seorang wanita karena memakai niqab saat mengemudi di dekat kota Maubeuge bagian Utara.

Sebelumnya polisi mengira bahwa dia adalah seorang pria yang memakai topeng.

Wanita Prancis 23 tahun, yang tidak disebutkan namanya tersebut, didenda € 35 ($ 43) karena "mengemudi dengan pandangan yang terbatas," lapor AFP.

Dia dilaporkan baru mendapatkan SIM-nya hanya dua minggu lalu. Patroli polisi yang mengendarai motor mengira dia adalah seorang pria bertopeng, tapi kemudian menyadari bahwa ia seorang wanita yang mengenakan niqab.

Konflik politik pernah terjadi pada bulan April ketika seorang wanita didenda di bagian barat kota Nantes karena mengenakan niqab saat mengemudi.

Dia menuduh negara melanggar hak asasi manusianya, karena mengenakan cadar.

Pemerintahan Presiden Nicolas Sarkozy sedang berjuang untuk memberlakukan larangan mengenakan penutup wajah Islami seperti niqab atau burqa di depan umum.

Ahli hukum Negara telah memperingatkan bahwa hukum semacam bisa tidak konstitusional, karena melanggar HAM.

[muslimdaily.net/ptv]


latestnews

View Full Version