View Full Version
Jum'at, 16 Jul 2010

Mungkinkah Memblokir Situs Porno?

JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika Kemkominfo menjajaki untuk memblokir situs-situs porno. Kemungkinan tersebut bisa dilakukan berdasarkan UU Pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik ITE. Namun masalahnya Kominfo tidak memiliki prasarana yang memadai untuk memblokirnya. Mereka meminta agar para penyedia jasa internet yang melakukannya.

Namun, menurut Roy Suryo (pakar informatika) upaya tersebut tampaknya kemungkinan kecil berhasil.

Seperti dikutip dari situs rnw bahasa Indonesia, Roy Suryo mengatakan ada dua cara yang harus dilakukan yaitu cara teknis dan non-teknis.

Cara non-teknis adalah dengan memberlakukan sanksi dan peraturan hukun. Ada dua UU yang mendasarinya yaitu UU Anti pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE. Secara teknis, kendala pertama adalah tidak semua server situs porno berada di Indonesia. Akibatnya pemerintah tidak bisa memblokir dari sisi sumbernya. Pemerintah hanya bisa memblokir dari sisi pengguna atau media yang digunakan pengguna, ISP (Internet Service Provider) atau penyedia jasa internet.

"Kendala yang kedua, para penyelenggara jasa internet tidak semuanya legal atau resmi. Asosiasi Penyelenggara Internet di Indonesia atau ASPI hanya memiliki sekitar dua puluh anggota. "Kalau situs itu melalui ISP yang resmi itu mudah, tinggal dicekik dari ISP-nya, semua akan bisa terblokir. Nah, masalahnya banyak yang mengakses internet di Indonesia tidak melalui ISP yang resmi, istilah yang digunakan adalah spanyol atau separuhnya nyolong," kata Roy Suryo.

Roy Suryo menyarankan terlebih dahulu agar pemerintah perlu mengupayakan akses internet yang murah dan mudah bagi rakyat. Alasannya akses legal selama ini di Indonesia masih tidak terjangkau.

Kalau masyarakat bisa beralih dari akses ilegal ke akses legal tetapi murah maka pemerintah tinggal melakukan blokir saja. Seperti halnya yang dilakukan pemerintah Cina terhadap akses internet masyarakat di negara itu. Jadi pemerintah Cina berani melarang akses di luar pemerintahnya, demikian penjelasan Roy Suryo mengenai upaya pemblokiran situs porno di Indonesia. [muslimdaily.net]


latestnews

View Full Version