JAKARTA - Hari Kamis, 29 Juli 2010 di Pengadilan Negeri Jaksel yang berlokasi di Jl. Ampera Raya Jakarta Selatan. Putri Munawaroh, terdakwa "Teroris" wanita dan Istri dari Almarhum Asy Syahid Susilo Adib akan menjalani sidang terakhirnya dengan agenda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Putri Munawaroh. Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum Putri dituntut dengan hukuman 8 Tahun penjara dikarenakan keterlibatanya dalam menyembunyikan dan membantu pelaku tindak pidana terorisme.
Pada sidang-sidang yang telah diselenggerakan sebelumnya terbukti sebagaimana yang telah disampaikan oleh para saksi bahwa Putri Munawaroh TIDAK BERSALAH. Tapi, dengan aroganya pihak Jaksa Penuntut Umum tetap memaksakan tuntutanya dengan alasan bahwa apa yang dilakukan oleh Putri Munawaroh menyangkut Keberlangsungan Negara dan Keamanan Nasional. Padahal pada sidang yang diselenggarakan pekan lalu, Putri dan pihak Tim Pengacara Muslim menjelaskan bahwa Putri tidak tahu kalau tamunya itu adalah Noordin M Top. Putri hanya merasa bahwa dia hanya menjalankan nilai-nilai Islam yang mewajibkan memuliakan tamu yang ada di rumahnya, walaupun Putri sendiripun tidak pernah mengetahui identitas tamu suaminya tersebut.
“Sebagai tuan rumah yang baik,saya dan almarhum suami berusaha untuk menjamu tamu kami tersebut,dengan menyediakan makanan baik dengan memasak sendiri maupun dengan membeli matang,” ungkap Putri.
Diakhir sidang sebelumnya TPM membacakan duplik kedua dengan menuntut pembebasan Putri Munawwaroh dan menyatakan bahwa Munawaroh secara sah tidak terbukti kesalahannya melakukan tindak pidana turut serta membantu tindak pidana terorisme dengan memberikan kemudahan kepada para pelaku. Pasal 13 huruf b Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 75 Th 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan pihak JPU telah dinasehati sebelumnya pada pembacaan Pledoi Putri Munawaroh, “Saya mengerti terhadap tuntutan pihak Jaksa terhadap saya, dan saya menilai semoga saja tuntutan tersebut bukan untuk mendzholimi saya, anak saya dan keluarga saya.”
Kemudian tidak ketinggalan Achmad Michdan dari TPM berujar, “Dia seorang istri, kalau suaminya melakukan tindak pidana, maka tidak bisa ditimpakan kepadanya. Terlalu jauh tuntutan dia delapan tahun dengan posisi dia. Iupun turut serta di mana suaminya sudah meninggal duluan." [muslimdaily.net/arb]