View Full Version
Selasa, 27 Jul 2010

Kepala SMPN Yang Melarang Berjilbab Dipecat

Ragus Rumbang, Kepala sekolah SMPN 4 Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah yang sempat melarang siswi mengenakan jilbab akhirnya dipecat, meskipun ia sudah menyatakan minta maaf.

Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas memecat Ragus Rumbang, Senin 26 Juli dan selanjutnya diserahkan kepada Plt Romundang Simanjuntak.

Serah terima jabatan dilaksanakan secara tertutup di ruang Kepala Dinas Pendidikan, Fredrik Timbung. "Ini dilakukan agar aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 bisa berjalan seperti biasa," ujar Fredrik Timbung.

Untuk sementara, Ragus ditempatkan sebagai guru biasa di SMPN 2 Selat. Sedangkan Romundang Simanjuntak sebelumnya guru biasa di SMPN 4 Selat.

"Secara administratif, yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan sebelumnya memang akan dipromosikan sebagai kepala sekolah, tapi bukan di SMPN 4," kata Fredrik.[muslimdaily.net/kompas]


latestnews

View Full Version