View Full Version
Senin, 02 Aug 2010

Kebebasan Beragama Atau Kebebasan Mengacak-Acak Agama? (jawaban untuk reformata.com)

Reformata lagi.. Reformata lagi… dan lagi – lagi ada pihak – pihak di luar Islam yang bodoh soal ajaran Islam ikut – ikutan bicara soal Islam. Analoginya, (maaf) Ofice Boy lulusan SD bicara masalah Management Keuangan, ya mana ngerti ?!

Padahal, jika orang – orang di luar Islam yang suka berteriak – teriak soal kebebasan beragama, harusnya jangan pura – pura bodoh jika tidak mau dibodoh – bodohi. Jelas sekali di Pasal 1 UU No 1/PNPS/1965 yang isinya "setiap orang DILARANG dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang MENYERUPAI kegiatan agama itu, penafsiran, dan kegiatan".

Jadi, kebebasan beragama yang seperti apa yang dilindungi UU ? apakah benar – benar kebebasan beragama ataukah kebebasan mengacak – acak agama ?

Jika orang – orang di luar Islam yang doyan teriak – teriak masalah kebebasan beragama dan ingin menjadi warga Negara Indonesia yang baik dan tidak ingin menjadi keturunan penjajah yang jahat, pahami dan amalkan UU itu.

Karena, bagi ummat Islam agama Kristen, Katholik, Hindhu dan Buddha mempunya platform, simbol, ajaran, tata cara ibadah yang berbeda – beda dan tersendiri. Tapi sangat amat sangat berbeda dengan Ahmadiyah. Ahmadiyah membajak Kitab suci, hadist Nabi, tempat ibadah, rukun iman, rukun Islam, syahadat, dan berbagai macam syari’at ummat Islam. Mereka bajak semua itu, mereka rubah – rubah dan acak – acak kita puja agama.

Analoginya, ada sebuah perusahaan terkenal merk A umpamanya. Tapi tiba – tiba dibajak oleh perusahaan gelap (illegal) dengan nama B. Perusahaan B mencetak barang mirip dengan barang hasil cetakan B dan dinamai persis dengan nama barang milik perusahaan B. Kira – kira, perusahaan illegal tersebut pantas tidak jika mendapatkan hukuman ?

Begitu juga jika agama Kristen dibajak oleh kelompok Kristen sempalan (gelap / illegal) dengan cara mengganti isi kitab sucinya, mengganti ajarannya tapi Kristen sempalan tadi tetap memakai nama Kristen untuk menggaet ummat manusia. Kira – kira apa yang akan dilakukan oleh umat Kristiani ? diam saja ataukah bertindak ?

Jadi, jangan jangan bersikap hipokrit, melihat sudut pandang permasalahan hanya lewat sisi luarnya saja tapi mengabaikan sisi dalam dari suatu latar belakang permasalahan. Dan untuk pihak – pihak di luar Islam, belajar dululah Islam secara benar dari orang – orang Islam yang benar pula, niscaya anda akan mendapatkan berita dan pemahaman yang benar pula. (Abu Hamzah)


latestnews

View Full Version