JAKARTA - Afham Ramadhan dan Soni Jayadi, mahasiswa semester akhir Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, akhirnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8), setelah dituduh menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme.
PN Jaksel juga menjatuhkan vonis yang sama kepada alumnus Universitas Islam Negeri Jakarta (Unija), Fajar Firdaus.
Ketiganya tercatat sebagai mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah. Fajar Firdaus tercatat sebagai mahasiswa fakultas psikologi UIN, Sonny Jayadi mahasiswa fakultas Sains & Teknologi UIN, dan Afham Ramadhan mahasiswa fakultas Sains & Teknologi UIN.
Pimpinan majelis hakim yang menyidangkan perkara Afham Ramadhan itu, Didi Setyohandono menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme yakni Muhammad Syarir dan Saefudin Zuhri yang merupakan pamannya sendiri.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun enam bulan," katanya.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan hukuman masing-masing tujuh tahun penjara, katanya.
Afham Ramadhan dan Soni Jayadi dituduh menyembunyikan Muhammad Sahrir dan Saefuddin Zuhri di kamar kosan-nya di Kampung Semanggi II, Ciputat, pada akhir tahun 2009.
Kedua orang itu merupakan paman dari kedua terdakwa.
Majelis hakim berpendapat, yang dianggap memberatkan dari perbuatan terdakwa, yakni menimbulkan kekhawatiran di masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah yang memberantas tindak pidana terorisme. Ini seperti kata-kata yang diucapkan hakim Ida Bagus Dwiyantara dalam memutuskan hukuman 3 tahun penjara kepada Putri Munawwaroh beberapa hari sebelumnya.
"Sementara yang meringankan dari terdakwa yakni belum pernah dihukum dan jujur di persidangan, menyesali perbuatannya, masih muda dan mau menyelesaikan kemahasiswaannya serta memiliki tanggungan keluarga," katanya. [muslimdaily.net/gat]