Amnesty Internasional baru-baru ini mendesak pemerintah Saudi menghentikan usaha menghukum seorang terpidana kasus kekerasan fisik dengan membuatnya lumpuh melalui bantuan medis.
Sebelumnya, seorang hakim di Saudi dilaporkan meminta sebuah rumah sakit memotong urat tulang belakang seorang terpidana yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena secara sengaja membuat lumpuh pria lain dalam sebuah perkelahian.
Menurut Amnesty, tindakan membuat lumpuh seseorang merupakan penyiksaan, sedangkan menurut hukum Islam di Arab Saudi, hukuman setimpal ditimpakan (kisas, red.) kepada terpidana sesuai tindakannya terhadap korban, termasuk mencungkil mata terpidana atau memvonis hukum penggal atasnya karena suatu pembunuhan.
"Kami mendesak pemerintah Arab Saudi tidak melaksanakan hukuman tersebut, karena hukuman tersebut sebenarnya tidak lebih dari sebuah penyiksaan," kata Hassiba Haji Sahraoui, perwakilan dari Amnesty International.
"Memang orang-orang yang bersalah dan melakukan kejahatan harus bertanggung jawab, tapi hukuman dengan membuat lumpuh terpidana dengan cara-cara yang ada merupakan penyiksaan dan pelanggaran kewajiban internasional hak asasi manusia/" tambah Sahraoui.
Sebuah lembaga HAM Internasional yang berpusat di Inggris sempat melaporkan kalau pengadilan di kota barat laut kota Tabuk berusaha menghubungi sejumlah rumah sakit, meminta operasi tulang belakang pada terpidana.
Padahal, yang bersangkutan sebelumnya juga dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan karena kesalahannya yang terjadi lebih dari dua tahun lalu, kata Amnesti.
Saudara korban berkisah kepada kantor berita Associated Press kalau cedera yang menimpa korban disebabkan oleh perkelahian dengan senjata tajam.
Ia mengatakan saudaranya yang lumpuh dan kemudian kehilangan kakinya meminta hakim di Tabuk memberlakukan hukuman setara kepada si penyerang sesuais hukum Islam.
Para wartawan mengatakan kasus ini menggarisbawahi upaya-upaya Arab Saudi untuk tetap menyeimbangkan tradisi agama dengan usaha memodernisasi sistem negera.
[muslimdaily.net/guard]