Pengadilan di India menyatakan situs yang menjadi sengketa di kota Ayodhya dibagi antara warga Hindu dan Muslim serta suatu sekte , kata pengacara warga Hindu.
Namun dalam putusan itu, hakim menyerahkan kendali atas bagian utama yang disengketakan,yakni tempat di mana Masjid Babri yang dirobohkan pada tahun 1992 berada kepada masyarakat Hindu, kata pengacara tersebut.
Hakim menyatakan menerima klaim bahwa suatu tempat di situs itu adalah tempat lahir dewa Hindu, Rama.
Beberapa bagian lain situs ini akan dikuasai oleh warga muslim dan suatu sekte Hindu.
Penghancuran masjid itu oleh massa ekstremis Hindu memicu kerusuhan yang meluas dan gelombang kerusuhan itu menelan 2.000 korban jiwa, terutama dari umat Islam India.
Para pejabat India menyeru kedua belah pihak tetap tenang dan menghormati putusan pengadilan.
Isi lengkap putusan pengadilan itu tidak jelas, sebab salinannya baru diserahkan kepada pengacara yang terlibat dalam kasus sengketa ini.
Tim pengacara masyarakat muslim diperkirakan akan mengajukan banding.
[muslimdaily.net/bbc]