
JAKARTA BARAT - Persidangan para tersangka "terorisme" yang melakukan pelatihan militer di Aceh kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Senin 25 Oktober 2010. Persidangan Ubeid, Aman Abdurrahman dan kawan – kawan ini seyogyanya akan berjalan lancar sesuai apa yang oleh pihak yang menghendaki isu terorisme ini, namun diluar dugaan banyak hal yang terjadi yang membuat persidangan terpaksa di tunda lagi selama sepekan, berikut fakta – fakta yang terjadi selama persidangan :

- Sidang Ubeid di tunda Kamis 28 Oktober 2010 di sebabkan karena tidak mau didampingi oleh Tim pengacara Asludin yang merupakan pengacara bentukan polri, dan sempat terjadi keributan sesama tim pengacara Asludin ketika Ubeid hendak mengganti kuasa hukumnya, sampai mereka saling teriak “kamu siapa?” kamu siapa ?
- Persidangan Aman Abdurrahmah di tunda karena tidak bisa menghadirkan saksi , disini terdapat keanehan? Mungkin betul kalau ada pendapat mengatakan yang penting tangkap dulu soal saksi bisa diatur belakangan.
- Persidangan Komarudin, di tunda karena Komarudin tidak berada di pengadilan hal ini menandakan bahwa kinerja Densus 88 yang katanya hebat dan selalu digembor-gemborkan ternyata kualitasnya tidak lebih hebat dari rumornya.
- Kesaksian saksi Syailendra, Zainal Mustaqiem dan Amrizal untuk tersangka Ade Mirodz, Abu Rimba, Deni Suhendra dan Adi Munadi mengatakan bahwa tujuan pelatihan militer di Aceh adalah untuk mempersiapkan jihad ke Palestina tidak seperti yang dituduhkan dan digembor – gemborkan polri selama ini yaitu merencanakan tindakan terorisme bahkan menurut mereka warga di Aaceh sama sekali sekali tidak terganggu karena jarak tempuh untuk mencapai lokasi naik ke gunung sekitar 7 – 11 jam dan kabar yang paling menggembirakan sekaligus membalikkan opini yang selama ini berkembang adalah ternyata warga Aceh yang mengetahui adanya pelatihan militer tersebut mereka memberikan support berupa bahan makanan beras dan tempat tinggal.
Fakta persidangan Senin kemarin setidaknya memberikan gambaran yang jelas ternyata apa yang selama ini menjadi alasan polri untuk menangkap para tersangka terorisme adalah kedustaan, sehingga tidak ada alasan lagi buat polri untuk menahan mereka lebih lama . Bebaskan para ulama dan mujahidin, bebaskan mereka dari Fitnah .[muslimdaily.net/saveabb]