PARIS - Mengenai hukum larangan cadar di Perancis yang akan di terapkan April bulan depan, para pejabat mengatakan bahwa hukum tersebut sebagai simbol utama, dan polisi tidak akan memanggil setiap wanita bercadar yang mereka temui untuk menghindari stigmatisasi Muslim.
Tapi, seorang Imam di Paris mengatakan, memaksa seorang wanita bercadar masuk ke kantor polisi akan membuat tidak nyaman.
Ketika Perancis mulai mengeluarkan rancangan undang-undang larangan cadar tahun lalu, para pemimpin Muslim menyuarakan keprihatinan bahwa hal tersebut bisa menyebabkan wanita berjilbab diperlakukan tidak adil oleh polisi atau terjadi pelecehan.
Larangan tersebut meliputi larangan memakai pakaian apapun yang menyembunyikan wajah di ruang publik, yakni jalan, angkutan umum, toko, sekolah, ruang sidang, rumah sakit dan bangunan pemerintah.
11 April mendatang, polisi diperintahkan untuk memanggil para pengguna cadar ke kantor polisi, dimana mereka akan diminta untuk melepas pakaian mereka untuk "identifikasi". Jika pemakai menolak melepas cadar, mereka akan didenda hingga 150 euros ($ 208).
"Anda diberhentikan didepan umum oleh polisi dan dipaksa mengikuti mereka ke pos polisi seperti orang bersalah," kata Niambele, seorang warga.
Komunitas Muslim Perancis berjumlah 5 juta orang dan terbesar di Eropa. Kurang dari 3000 wanita saja yang mengenakan cadar, kata pemerintah.
"Tidak ada yang diperbolehkan di ruang publik, mengenakan pakaian yang dirancang untuk menyembunyikan wajah mereka," kata sebuah poster yang dicetak dan pamflet yang bergambar wanita "Marianne" seorang sosok wanita simbolis dari republik Perancis.
Beberapa kritikus menolak larangan ini mengingat kelangkaan pemakai jilbab di Perancis.
Kekhawatiran akibat larangan tersebut juga dapat menyebabkan penghinaan bagi umat Islam, seperti kejadian tahun lalu ketika seorang wanit Perancis menyerang seorang turis asal Emirat yang mengenakan cadar di sebuah butik mewah, padahal saat itu larangan cadar baru akan direncanakan. [muslimdaily.net/france24]