View Full Version
Selasa, 08 Mar 2011

Anggota Al Qoidah Yaman Asal Jerman Divonis 2 Tahun

SANA'A - Pengadilan khusus Primer yang menangani masalah terorisme di Sana'a pada hari Sabtu memvonis tiga anggota Al Qoidah termasuk seorang warga Irak dan Jerman dengan hukuman dua hingga 15 tahun penjara.

Ketiga pemuda tersebut berumur antara 16 hingga 23 tahun, mereka didakwa membentuk kelompok bersenjata untuk melakukan serangan kriminal dan teroris terhadap wisatawan, misi asing dan fasilitas keamanan dalam negeri di propinsi Marib pada tahun 2008-2010.

Seorang tersangka keempat, Badr Al Husseini dibebaskan karena kurang bukti.

Saddam Hussein al Raimi, asal Yaman, diberi hukuman tiga tahun penjara dan Hans Harmel, warga Jerman keturunan Yaman mendapat hukuman dua tahun potong masa tahanan.

Pengadilan juga memerintahkan polisi terus mengawasi kedua pemuda tersebut setelah mereka dibebaskan dari penjara untuk mencegah mereka melakukan perjalanan ke luar negeri.

Serta, Abdullah Al Rawi Musaed, seorang warga Irak, dijatuhi hukuman sama dengan kedua pemuda lain, dan akan segera dideportasi ke negaranya.

Al Raimi dan Hans akan mengajukan banding atas hukuman tersebut, mereka ditangkap pada Juli 2010 di Marib.

Dalam kasus lain, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun untuk Ammar Ubad Saeed al Waely, seorang anggota Al Qoidah yang berbasis di Marib.

Al Waeli dihukum karena terlibat dalam sebuah kelompok bersenjata yang melakukan seranagn teroris terhadap wisatawan, termasuk pembunuhan turis Spanyol pada bulan Juli 2007.

Dalam sidang, diungkapkan jika Al Waeli menabarkkan mobil sarat dengan bahan peledak ke sebuah konvoi wisatawan yang sedang dikawal mobil polisi ketika meninggalkan Kuil Matahari di Marib. Serangan tersebut menewaskan satu turis asal Spanyol dan dua sopir asal Yaman, dua orang lain turut terluka dalam serangan itu. [muslimdaily.net/yPost]


latestnews

View Full Version