Jadi sidang berjalan hanya dengan majelis hakim dan JPU, tidak ada terdakwa , tidak ada pengacara dan tidak ada pengunjung sidang kecuali aparat.
Pada saat pengunjung mulai meninggalkan ruang sidang, terjadi kericuhan saat salah satu pendukung ustadz Abu Bakar Ba'asyir berteriak "teleconference bohong", sontak hakim langsung memerintahkan petugas dan polisi mengeluarkan pendukung ustadz Abu tersebut.
Setelah pengunjung sidang keluar semua, hanya tersisa majelis hakim dan JPU yang kemudian menghadirkan saksi pertama yakni Abdul Haris (mantan amir JAT wilayah Jakarta) melalui teleconference dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Karena para pengunjung sidang dipaksa keluar oleh petugas keamanan, beberapa orang yang masih ingin mengikuti pernyataan saksi Abdul Haris harus menonton melalui layar televisi yang disediakan di halaman PN Jaksel, namun suara saksi serta jalannya persidangan tidak terdengar, karena speaker dimatikan. [muslimdaily.net]