Siaran Pers
Tentang
“RUU INTELIJEN, ANCAMAN BAGI MASYARAKAT SIPIL”
Bahwa agenda pembahasan dan akan di sahkannya RUU Intelijen menjadi Undang Undang di Indonesia, menjadi perdebatan yang hangat dan kontroversial, karena RUU Intelijen ini berpotensi menimbulkan Abius Of Power/penyalah gunaan kekuasaan karena syarat dengan pasal pasal yang multi tafsir, misalnya terkait dengan defenisi gangguan keamanan dan integritas Negara, yang tidak jelas parameter nya.
Disisi lain, wacana untuk memberikan kewenangan kepada aparat intelijen untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang di dalam RUU Intelijen ini, sejatinya tidak dapat diberikan, mengingat pola kerja Intelijen tidaklah menyentuh sasaran, melainkan hanya sebatas melakukan pemantauan dan menyerap informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan Negara.
Bahwa satu hal yang harus di pahami adalah kewenangan pro justicia dalam konteks untuk melakukan penangkapan dan penahanan mutlak berada dalam ranah aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan.
Kewenangan penangkapan yang diberikan kepada aparat Intelijen, justru akan memberi ruang terjadinya Kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, dengan alasan keamanan dan Kepentingan integritas Bangsa dan Negara. Sehingga akan menabrak prinsip prinsip Negara Hukum dan Demokrasi.
Dalam konteks Indonesia, sebagai Negara Demokrasi yang berbasiskan masyarakat sipil (civil society), RUU Intelijen ini menjadi ancaman tersendiri bagi berjalannya Sistem Demokrasi yang sedang berlangsung di Negara ini, sejarah kelam masa orde baru masih membekas dan menjadi catatan gelap, turut menambah kekhawatiran akan terjadinya penangkapan dan penahanan secara unprosedural terhadap para aktifis, pers serta masyarakat sipil.
Tidak ada jaminan bahwa aparatur yang terlibat di dalam RUU Intelijen ini, tidak akan menyalah gunakan kewenangannya, mengingat pola dan sistem kerja Intelijen adalah operasi tertutup dan rahasia, serta sistem Politik di Negeri ini yang masih syarat dengan kepentingan golongan dan kelompok.
Untuk itu Lembaga Bantuan Hukum Medan mengingatkan kepada Pemerintah dan DPR RI agar tidak terburu buru dalam membahas dan mengesahkan Rancangan Undang Undang Intelijen ini, Pemerintah dan DPR RI diharapkan melibatkan masyarakat luas untuk dapat memberikan kontribusi pemikiran serta masukan terkait dengan pembahasan RUU Intelijen ini, demi menjaga kepentingan dan keamanan Nasional yang lebih baik, dengan tetap mengakomodir dan menjunjung tinggi prinsip prinsip Negara Hukum (Rechstaat), Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia.
Demikian siaran pers ini disampaikan, atas perhatian rekan – rekan pers sekalian, diucapkan terima kasih.
Medan, 11 April 2011
Hormat Kami
LEMBAGA BANTUAN HUKUM
MEDAN
Divisi Hak Asasi Manusia
AHMAD IRWANDI LUBIS, SH
Wakil Kepala Divisi HAM